Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, aturan ini bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan PPh atas penghasilan pedagang yang bertransaksi melalui marketplace.
Empat platform yang telah disiapkan untuk menjalankan mekanisme tersebut yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kesiapan teknis antara DJP dan marketplace telah dilakukan melalui proses pengembangan, pengujian sistem, sandboxing hingga stabilisasi.
Menurutnya, seluruh pihak telah mempersiapkan sistem sehingga penerapan kebijakan dapat dilakukan sesuai jadwal terbaru.
PPh Dipungut 0,5 Persen
Dalam skema PMK 37/2025, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang menjadi dasar pemungutan. Nilai tersebut tidak mencakup PPN dan PPnBM.
Dengan mekanisme baru ini, seller tidak lagi menjadi pihak yang secara langsung melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang masuk dalam ketentuan. Marketplace akan memungut pajak dari transaksi, kemudian menjalankan kewajiban penyetoran dan pelaporannya sesuai aturan.
Meski demikian, tidak semua pedagang otomatis terkena pungutan.
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian pemungutan, sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace.
Karena itu, pedagang kecil perlu memastikan informasi omzet serta dokumen perpajakannya telah sesuai dengan data yang tercatat di platform.
Bagaimana Pungutan Diperhitungkan?
Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh Final dan memenuhi ketentuan, pungutan PPh Pasal 22 tersebut dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan pajak.
Sementara bagi wajib pajak yang tidak menggunakan skema PPh Final, pajak yang telah dipungut marketplace dapat menjadi kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.
Artinya, pemotongan 0,5 persen tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari mekanisme administrasi perpajakan, bukan sebagai tambahan jenis pajak baru bagi pedagang.
Marketplace Jadi Pemungut
Mulai 1 Oktober 2026, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memiliki peran langsung dalam administrasi pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi ketentuan.
Perubahan ini membuat data transaksi digital menjadi bagian penting dalam proses perpajakan. Seller perlu memastikan identitas wajib pajak, omzet, serta dokumen pendukung lainnya tercatat dengan benar.
Invoice atau dokumen tagihan yang diterbitkan melalui sistem marketplace juga dapat menjadi bukti pemungutan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha online, persiapan sebelum 1 Oktober 2026 menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pengenaan maupun pengecualian pungutan.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap administrasi perpajakan perdagangan digital menjadi lebih terintegrasi, sementara kewajiban perpajakan pedagang dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.




