spot_img
More
    spot_img

    Mulai 1 Oktober 2026, Pajak Marketplace Dipungut Otomatis dari Seller

    WARTA, JAKARTA – Pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace perlu bersiap menghadapi perubahan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan pajak atas pedagang di sejumlah platform perdagangan digital akan dilakukan secara otomatis oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU