spot_img
More
    spot_img

    Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kaltara Baru 60–70 Persen, Bapenda Perkuat Pendataan dan Layanan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Utara (Kaltara). Namun, optimalisasi penerimaannya masih menghadapi tantangan karena tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di daerah ini rata-rata baru berada pada kisaran 60 hingga 70 persen.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., mengatakan kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penerimaan yang perlu dioptimalkan.

    “Artinya, masih ada sekitar 30 persen hingga 40 persen potensi pajak dari kendaraan bermotor yang belum optimal atau mengalami penunggakan,” terang Datu Iqro.

    Untuk mengejar potensi tersebut, Bapenda Kaltara terus memperkuat pendataan dan pelayanan perpajakan kendaraan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), termasuk bersama Tim Satgas Peningkatan PAD.

    SAMSAT, Kolaborasi Tiga Instansi

    Datu Iqro menjelaskan, SAMSAT bukan merupakan instansi tunggal. Pelayanan ini merupakan bentuk kerja sama terpadu tiga instansi, yakni Bapenda Provinsi Kaltara, Ditlantas Polda Kaltara, dan PT Jasa Raharja.

    Masing-masing memiliki tugas berbeda namun saling terintegrasi.

    Kepolisian bertanggung jawab terhadap Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), termasuk pencatatan kepemilikan dan administrasi kendaraan.

    Sementara Bapenda bertugas mengelola pemungutan pendapatan daerah, khususnya PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Adapun PT Jasa Raharja menjalankan fungsi perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui pemungutan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Kolaborasi tersebut membuat pelayanan administrasi kendaraan, perpajakan, dan kewajiban terkait lalu lintas dapat dilakukan dalam satu sistem pelayanan.

    Pendataan Diperkuat hingga Lapangan

    Untuk mengetahui status perpajakan kendaraan sekaligus memastikan validitas data, SAMSAT memanfaatkan sistem digital dan kegiatan pendataan langsung.

    Baca Juga:  Pemprov Kaltara Genjot Pembangunan Jalan Lingkar Nunukan, Dorong Ekonomi Perbatasan

    Data kendaraan dan kepemilikannya terintegrasi dalam sistem administrasi kendaraan bermotor, sehingga status pajak dan masa berlaku administrasi dapat ditelusuri dengan lebih mudah.

    Selain melalui sistem digital, penelusuran juga dilakukan melalui operasi gabungan bersama kepolisian. Petugas dapat melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan saat kegiatan penertiban di lapangan.

    Bapenda juga melakukan pendekatan door-to-door untuk mendata kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Langkah ini terutama menyasar kendaraan perusahaan, alat berat maupun kendaraan operasional yang berada di kawasan tertentu.

    Pendataan langsung menjadi penting untuk memastikan potensi pajak yang tercatat dalam sistem sesuai dengan kondisi kendaraan di lapangan.

    Jangan Abaikan Pajak, Ada Konsekuensinya

    Bagi masyarakat yang terlambat membayar PKB, terdapat konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlambatan dapat dikenai denda sesuai peraturan dan lamanya tunggakan.

    Selain sanksi administratif, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai penghapusan data registrasi kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Jika sudah dihapus, maka kendaraan tersebut akan menjadi bodong (tidak sah di jalan raya) dan tidak dapat diregistrasi kembali,” tambah Datu Iqro.

    Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran pajak kendaraan hingga tunggakan semakin besar.

    Layanan Makin Dekat dengan Masyarakat

    Datu Iqro menegaskan, masyarakat yang belum sempat membayar pajak tidak perlu panik. Wajib pajak dapat segera mendatangi titik pelayanan resmi untuk mendapatkan informasi dan menyelesaikan kewajibannya.

    Pelayanan tersedia melalui Kantor Bersama SAMSAT Induk di kabupaten/kota serta layanan SAMSAT Keliling dan SAMSAT Corner yang dihadirkan di sejumlah pusat keramaian maupun lokasi strategis.

    Kemudahan layanan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat semakin aktif memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

    Baca Juga:  Bahlil Berencana Tertibkan Distribusi Solar Subsidi Usai Langkah Tertibkan LPG 3 Kg

    “Kami terus mengimbau masyarakat Kaltara agar memanfaatkan fasilitas kemudahan pembayaran pajak yang ada demi kelancaran administrasi berkendara sekaligus mendukung pembangunan daerah kita tercinta,” pesan Datu Iqro.

    Bapenda Kaltara pun terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dengan pendataan yang semakin akurat, penertiban yang terukur dan layanan yang semakin mudah dijangkau, potensi PKB diharapkan dapat dioptimalkan untuk memperkuat PAD dan menopang pembangunan Kaltara.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU