WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai serius membenahi aset-aset lama yang masih tercatat dalam administrasi pemerintah. Langkah ini dilakukan agar barang yang sudah rusak, tidak terpakai, atau kehilangan fungsi tidak terus menjadi persoalan dan beban pengelolaan di tahun-tahun mendatang.
Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltara, Taufik Hidayat, mengatakan pembenahan aset tidak cukup hanya dengan memastikan barang tercatat dalam administrasi. Setiap aset perlu kembali diperiksa untuk mengetahui keberadaan, kondisi, hingga manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, aset yang telah bertahun-tahun tercatat perlu dituntaskan secara bertahap. Pemerintah harus mengetahui mana barang yang masih digunakan, mana yang rusak dan masih bisa diperbaiki, serta mana yang sudah tidak memiliki nilai manfaat.
“Jangan meninggalkan hasil-hasil ini ke depannya karena pasti menjadi tanggungan kita terus,” ujar Taufik.
Ia mengingatkan, persoalan aset yang terlihat kecil jika dibiarkan dapat berkembang menjadi pekerjaan yang semakin besar. Karena itu, Pemprov Kaltara memilih mulai melakukan pembenahan dari sekarang agar persoalan yang sama tidak terus berulang.
Inventarisasi ulang menjadi tahap awal. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menyampaikan laporan mengenai aset yang berada dalam pengelolaannya, termasuk kondisi maupun berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
Data tersebut selanjutnya akan menjadi dasar pemerintah untuk memilah dan menentukan langkah terhadap masing-masing aset.
Barang yang masih dalam kondisi baik dan menunjang pelayanan akan tetap dipertahankan. Sementara aset yang mengalami kerusakan akan diperiksa untuk menentukan apakah masih layak diperbaiki dan dimanfaatkan kembali.
Sedangkan terhadap barang yang sudah tidak dapat digunakan, pemerintah akan melakukan penilaian terlebih dahulu. Setelah status dan kondisinya jelas, penyelesaian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme pelelangan apabila memenuhi persyaratan.
Taufik menegaskan, Pemprov Kaltara saat ini belum dapat memastikan jumlah maupun nilai aset yang akan masuk dalam proses penyelesaian. Laporan dari seluruh OPD masih dikumpulkan.
“Saya minta laporan dulu, saya belum tahu jumlahnya berapa,” katanya.
Menurut Taufik, penataan aset bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. Dengan data yang akurat dan kondisi aset yang jelas, pemerintah akan lebih mudah mengambil keputusan terkait pemanfaatan maupun penyelesaian barang milik daerah.
“Semakin ke depan itu yang harus kita perbaiki. Itu penataan saya,” tegasnya.
Melalui inventarisasi dan penataan secara bertahap, Pemprov Kaltara berharap persoalan aset lama tidak lagi menjadi beban yang diwariskan dari tahun ke tahun. Sebaliknya, kekayaan daerah dapat dikelola secara lebih tertib, efektif, dan bertanggung jawab untuk mendukung pelayanan pemerintahan.




