WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan strategi untuk menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si.,
Ia menegaskan bahwa pengawasan sektor perpajakan daerah kini menyasar langsung kawasan industri, perkebunan, dan pertambangan di seluruh wilayah Bumi Benuanta.
“Langkah tegas ini diambil guna memastikan seluruh potensi pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB dari penyedia jasa penyewaan kendaraan maupun alat berat, dapat diserap secara optimal untuk menopang pembangunan daerah.,” tegasnya 9/9/2026
Ia menambahkan bahwa dalam penyisiran, verifikasi, dan pendataan riil ke lapangan untuk mendata kendaraan operasional dan alat berat milik vendor maupun tenan di kawasan industri/perusahaan.
“Dapatnya memfasilitasi proses mutasi kendaraan dari luar daerah (pelat Non-KU) menjadi pelat lokal (KU-Bulungan/Kaltara,” tambahnya.
Mengakselerasi pemungutan PKB dan Opsen PKB serta melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kepatuhan pajak sektor industri, perkebunan, dan pertambangan.
Tahap awal penertiban memprioritaskan penataan 114 unit kendaraan berpelat luar (Non-KU) yang beroperasi di kawasan industri KIPI untuk segera dimutasi ke pelat KU-Bulungan, serta percepatan pelunasan kewajiban PKB bagi 9 unit kendaraan dalam waktu.
Komitmen bersama tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Kesepakatan antara pengelola kawasan KIPI, para vendor/pelaku usaha, dan Pemerintah Daerah.
“Target utama difokuskan pada pembersihan dan konversi 95% kendaraan operasional bertahap ya kita upayakan hingga 100% yang berdomisili dan beraktivitas usaha di wilayah Bulungan/Kaltara agar resmi terdaftar sebagai objek pajak daerah lokal (Pelat KU),” terangnya.
Skema integrasi target ini didukung oleh pemberlakuan Opsen PKB, di mana porsi bagian hasil pajak antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot langsung terbagi secara real-time untuk memaksimalkan penerimaan PAD kabupaten maupun provinsi.
“Harapan dalam Kebijakan tegas mewajibkan seluruh kendaraan yang berdomisili dan beroperasi secara menetap di wilayah perkebunan, pertambangan, dan kawasan industri Bulungan untuk wajib balik nama dan mutasi ke pelat KU,” pungkasnya.




