spot_img
More
    spot_img

    Gubernur Ikuti Rakor Nasional, Kaltara Perkuat Penanganan Karhutla

    WARTA, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 yang diikuti Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., secara virtual, Senin (7/9).

    Gubernur mengikuti rakor dari Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza, didampingi Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Nur Laila, S.Hut., M.Si.

    Rakor yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI tersebut dipimpin Menko Polkam Djamari Chaniago dari Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat.

    Penguatan koordinasi juga melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara. Polda Kaltara, Korem 092/Maharajalila, dan Kejaksaan Tinggi Kaltara mengikuti rakor secara daring dari lokasi masing-masing.

    Waspada Sebelum Karhutla Memuncak

    Dalam rakor, pemerintah pusat menekankan pentingnya memperkuat sinergi lintas sektor untuk mengantisipasi potensi peningkatan karhutla, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

    Djamari mengatakan pemerintah telah mengundang sedikitnya 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk meningkatkan langkah pencegahan di wilayah konsesi masing-masing.

    Menurutnya, kewaspadaan harus terus dijaga karena Indonesia belum memasuki puncak fenomena El Nino. Pada saat yang sama, kebakaran di sejumlah wilayah mulai menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    “Karena kita belum sampai di puncak, kondisi ini bisa terus meningkat kalau penanganannya kurang tepat. Karena itu, kita harus tetap waspada,” kata Djamari.

    Ia menegaskan, kondisi karhutla yang masih relatif terkendali tidak boleh membuat seluruh pihak lengah. Pemerintah daerah, aparat, perusahaan pemegang izin, dan masyarakat diminta terus memperkuat pencegahan serta memastikan respons cepat ketika kebakaran terjadi.

    Baca Juga:  Kawal Aspirasi Warga, Arming Pastikan Proyek Infrastruktur di Nunukan Tepat Sasaran

    Pencegahan Diperkuat, Penegakan Hukum Berjalan

    Selain pencegahan, pemerintah juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian.

    “Kami akan menegakkan aturan sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada kebakaran karena kesengajaan atau kelalaian, tentu akan ditangani sesuai ketentuan hukum,” tegas Djamari.

    Sejumlah kementerian dan lembaga turut menyampaikan perkembangan serta strategi penanganan karhutla.

    Kementerian Kehutanan memaparkan kondisi terkini dan sebaran titik panas atau hotspot di Indonesia. Sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan ketentuan terkait HGU serta sanksi bagi perusahaan yang terbukti lalai menjaga wilayahnya dari ancaman kebakaran.

    Polri dan Kejaksaan Agung juga memaparkan strategi penegakan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pelaku pembakaran lahan maupun korporasi yang tidak menjalankan kewajiban mitigasi.

    Bagi Kaltara, rakor tersebut menjadi momentum untuk memastikan koordinasi antarlembaga tetap berjalan dan kesiapan di lapangan terus diperkuat.

    Dengan kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pemerintah daerah bersama aparat dan pemangku kepentingan terkait didorong untuk mengutamakan pencegahan, deteksi dini, serta respons cepat guna mencegah kebakaran meluas dan berdampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU