spot_img
More
    spot_img

    Kadis ESDM Kaltara Buka Ruang Solusi untuk Pengusaha, Siapkan Pendampingan untuk Perizinan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong seluruh pelaku usaha pertambangan segera menyelesaikan proses perizinan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

    Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., mengatakan pemerintah terus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk mencari solusi atas berbagai kendala yang muncul dalam proses perizinan.

    Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Fasilitasi dan Pendampingan dalam Rangka Penyelesaian Hambatan/Sumbatan (Bottlenecking) Perizinan Berusaha Sektor ESDM di Ruang Rapat Lantai 1 Benuanta, Gedung Gadis 2, Rabu (2/9).

    Menurut Ferdy, persoalan perizinan perlu disinkronkan antara pemerintah provinsi, kabupaten, maupun pemerintah pusat. Sebab, dalam praktiknya masih ditemukan pelaku usaha yang mendapatkan informasi berbeda ketika melakukan koordinasi di masing-masing tingkatan pemerintahan.

    “Bagaimana pertemuan ini kita mencari solusi, sehingga persoalan itu bisa disinkronkan. Kadang konfirmasi di kabupaten bilangnya ke provinsi, begitu juga sebaliknya,” ujarnya.

    Ia mengatakan, sektor pertambangan memiliki aturan dan kewenangan yang harus dipahami bersama. Karena itu, Pemprov Kaltara berupaya memperjelas berbagai persoalan yang selama ini menjadi hambatan bagi pengusaha dalam mengurus izin.

    Salah satu persoalan yang mengemuka dalam pertemuan adalah terkait aktivitas pertambangan skala kecil atau yang dikenal sebagai galian C.

    Pelaku usaha mempertanyakan apakah seluruh kegiatan pertambangan skala kecil harus memenuhi persyaratan yang sama dengan kegiatan pertambangan berskala besar, termasuk kewajiban dokumen lingkungan yang dinilai cukup berat bagi usaha dengan skala terbatas.

    “Apakah tambang skala kecil juga harus melengkapi semua izin yang berat? Yang hanya punya satu ekskavator, apakah harus memenuhi persyaratan seperti tambang besar?” menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan dalam forum tersebut.

    Baca Juga:  Lantik Pejabat Pemprov Kaltara, Zainal A Paliwang: Jangan Cuma di Belakang Meja, Turun ke Lapangan dan Jemput Anggaran Pusat!

    Persoalan lain yang turut disoroti adalah pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan oleh pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha yang belum memiliki legalitas pertambangan.

    Pelaku usaha mempertanyakan dasar pemungutan tersebut apabila objek usahanya sendiri belum memiliki izin.

    Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Ferdy menegaskan bahwa tujuan utama pertemuan bukan sekadar membahas persoalan, tetapi mencari jalan keluar agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal.

    Ia menyampaikan Pemprov Kaltara menargetkan proses legalisasi usaha pertambangan dapat didorong hingga Desember 2026.

    “Keinginan kami Desember 2026 sudah berizin. Intinya kami mau mengajak, segera urus izinnya,” tegas Ferdy.

    Namun, ia menjelaskan bahwa batas waktu tersebut bukan berarti seluruh proses harus dipaksakan selesai pada Desember. Yang terpenting, pelaku usaha telah menunjukkan itikad dan mulai mengurus seluruh persyaratan perizinannya.

    “Masalah waktu itu diskresi saja. Walaupun tidak selesai di Desember, yang penting sudah diurus izinnya,” jelasnya.

    Pengusaha Minta Proses Administrasi Dipangkas

    Dalam forum tersebut, perwakilan pengusaha tambang dari Kabupaten Tana Tidung, Antasari, turut menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi pelaku usaha dalam proses perizinan.

    Ia mempertanyakan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat, khususnya terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Menurut Antasari, ketidakjelasan informasi mengenai kewenangan tersebut terkadang membuat pelaku usaha harus berulang kali melakukan koordinasi untuk memastikan tahapan perizinan yang harus ditempuh.

    Selain Antasari, perwakilan pengusaha lainnya, Ronal, menyampaikan bahwa proses perizinan yang mereka jalani saat ini telah mencapai sekitar 50 persen.

    Tahapan berikutnya adalah menuju IUP Operasi Produksi (IUP OP). Namun, waktu yang tersedia dinilai cukup terbatas karena masih ada sejumlah tahapan yang harus diselesaikan, termasuk presentasi dokumen, rencana reklamasi (RR), feasibility study (FS), serta dokumen eksplorasi.

    Baca Juga:  Dorong Pangan Lokal, TP PKK Kaltara Bagi-Bagi Bibit Cabai ke Warga

    Ronal berharap proses pemeriksaan dan presentasi dokumen dapat dilakukan lebih cepat apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.

    “Kalau dokumen dari konsultan sudah siap, apakah proses presentasi yang biasanya memakan waktu dua minggu bisa dilakukan lebih cepat, misalnya dua hari?” ujarnya.

    Menurutnya, percepatan proses bukan berarti mengabaikan aturan. Pengusaha hanya membutuhkan kepastian waktu agar tahapan perizinan dapat diselesaikan dan kegiatan usaha segera memiliki status legal.

    Tata Ruang Masih Jadi Persoalan

    Ferdy mengakui selain persoalan administrasi, sinkronisasi tata ruang antara pemerintah provinsi dan kabupaten juga masih menjadi salah satu kendala.

    Menurutnya, konektivitas antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten masih perlu diperkuat agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi investasi maupun pembangunan.

    “Ini memang menjadi persoalan. Kita lihat setelah kami mengusulkan wilayah WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), masukan dari kabupaten masih minim,” katanya.

    Ferdy juga menyinggung persoalan kawasan yang masuk dalam kategori wilayah dilindungi. Menurutnya, penataan kawasan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan ketersediaan material dasar bagi masyarakat.

    Ia meminta agar pemetaan kawasan tidak membuat seluruh wilayah secara otomatis masuk dalam area yang sulit dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan.

    “Tolong disampaikan ke Badan Geologi, jangan semua wilayah masuk area dilindungi. Mau membangun jadi sulit. Susah membangun karena tidak ada sumber pasir dan batu,” ujarnya.

    Ferdy menegaskan, Pemprov Kaltara tidak ingin mempersulit pelaku usaha. Sebaliknya, pemerintah ingin membangun mekanisme pendampingan agar setiap persoalan dapat diselesaikan bersama tanpa mengabaikan ketentuan hukum.

    Melalui forum tersebut, pemerintah berharap persoalan perizinan yang selama ini menjadi hambatan dapat diurai satu per satu, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian Kaltara.

    Baca Juga:  Kemenag Bulungan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Menjelang Ramadan

    PTSP Dorong Proses Izin Segera Berjalan

    Sejalan dengan langkah Dinas ESDM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M., juga mendorong para pelaku usaha segera memproses perizinannya.

    Menurut Hasriyani, percepatan bukan berarti mengabaikan ketentuan, tetapi memastikan setiap tahapan yang menjadi kewajiban pengusaha segera dijalankan.

    Ia meminta pelaku usaha memanfaatkan masa diskresi yang masih tersedia untuk melengkapi dan mengajukan seluruh proses perizinan yang diperlukan.

    Dengan demikian, ketika masa diskresi berakhir, proses pengurusan izin sudah berjalan dan tidak ada lagi aktivitas usaha yang tertinggal tanpa kepastian legalitas.

    Kepastian proses perizinan ini dinilai penting untuk memberikan rasa aman bagi pengusaha sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU