WARTA, TANJUNG SELOR – Bertambahnya nilai aset daerah bukan sekadar persoalan angka dalam neraca pemerintah. Di balik nilai aset tetap Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) yang kini mencapai sekitar Rp10,6 triliun, terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh kekayaan tersebut tercatat, memiliki dokumen pendukung dan dapat ditelusuri keberadaannya.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Windha Afrina, mengatakan nilai aset tetap berdasarkan laporan keuangan audited 2025 mengalami peningkatan sekitar Rp200 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada laporan keuangan audited 2024, aset tetap tercatat sekitar Rp10,44 triliun, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp10,6 triliun pada 2025.
Namun, Windha menegaskan, kenaikan nilai aset tidak serta-merta menjadi ukuran keberhasilan pengelolaan barang milik daerah.
“Setiap penambahan aset harus masuk dalam pencatatan yang tepat agar neraca pemerintah daerah menggambarkan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu aspek penting dalam pengelolaan aset adalah memastikan barang yang tercatat dalam administrasi benar-benar dapat ditemukan secara fisik serta didukung dokumen yang sesuai.
Karena itu, proses rekonsiliasi dilakukan secara berkala dengan menghimpun dan mencocokkan data dari perangkat daerah. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan posisi kekayaan daerah dapat diketahui secara akurat.
“Keberadaan berbagai jenis kekayaan tersebut menggambarkan luasnya tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola barang yang diperoleh melalui anggaran maupun sumber lain sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain aset tetap, terdapat pula kelompok aset lainnya yang berdasarkan posisi triwulan pertama tercatat sekitar Rp632,27 miliar. Di dalamnya termasuk aset tidak berwujud, seperti software dan hasil kajian yang dimiliki pemerintah daerah.
Windha menilai, penatausahaan aset menjadi pekerjaan strategis karena data kekayaan daerah tidak hanya dibutuhkan untuk penyusunan laporan keuangan, tetapi juga menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan dan perencanaan pembangunan.
“Ketepatan pencatatan diperlukan agar setiap kekayaan daerah dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan sekaligus menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah,” pungkasnya. (*)




