WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui sinergi dengan aparat penegak hukum. Salah satunya diwujudkan melalui koordinasi antara Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terkait pelaksanaan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (9/7).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltara, Iswandi Ibrahimsyah, S.H., M.H., CLA., CLCP.,* bersama jajaran tim Biro Hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pendampingan hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pertemuan ini diterima langsung oleh pejabat Asisten perdata dan tata usaha negara (Asdatun)kejaksaan.
Melalui kerja sama tersebut, Pemprov Kaltara dan Kejati Kaltara berkomitmen memperkuat sinergi dalam memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai kebijakan dan program strategis pemerintah daerah agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltara, Iswandi Ibrahimsyah, mengatakan koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat komunikasi sekaligus menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
“Pendampingan hukum merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat aturan. Melalui koordinasi ini diharapkan setiap program dan kebijakan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Selain membahas mekanisme pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk memperkuat kolaborasi dalam mengantisipasi berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan program pembangunan.
Menurut Iswandi, keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada pemerintah daerah, sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat.
Melalui koordinasi ini, diharapkan komunikasi, kolaborasi, dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara semakin erat. Dengan demikian, pelaksanaan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat berjalan lebih optimal dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program-program pembangunan di Bumi Benuanta.




