Di bawah kepemimpinan Mardin, Desa Sungai Limau berhasil menorehkan berbagai prestasi mulai tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional. Puncaknya, desa tersebut ditetapkan sebagai satu-satunya Desa Anti Korupsi di Provinsi Kalimantan Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2023.
Keberhasilan itu tidak datang secara instan. Mardin dinilai mampu membaca potensi desa sekaligus membangun dukungan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan desa yang akuntabel dan berintegritas.
Bagi Mardin, jabatan bukan sekadar posisi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Filosofi hidup itulah yang menjadi pegangan kuatnya selama memimpin desa.
“Apa yang diberikan Tuhan harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.
Prinsip tersebut membuatnya menempatkan pengelolaan anggaran desa sebagai tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara terbuka, diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Komitmennya terhadap efisiensi dan integritas bahkan pernah ditunjukkan saat menolak mengikuti studi banding kepala desa ke Jakarta beberapa tahun lalu.
“Saya berpikir buat apa kami diajak ke Jakarta untuk studi banding. Kami kerjanya di kebun, sementara di Jakarta tidak ada kebun, apa yang mau dipelajari,” kata Mardin.
Semangat anti korupsi juga terus ia hidupkan dalam keseharian pemerintahan desa. Berbagai poster dan pesan anti korupsi dipasang di sudut-sudut Balai Desa Sungai Limau sebagai pengingat bagi aparatur desa maupun masyarakat.
Menurutnya, budaya anti korupsi harus terus dipelihara agar menjadi kesadaran bersama di tengah masyarakat.
Selain berpegang pada prinsip hidup yang kuat, Mardin menilai komunikasi menjadi kunci utama keberhasilannya membangun desa.
Ia memilih turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat agar dapat memahami akar masalah sekaligus mencari solusi bersama.
“Saya lebih suka menyelesaikan masalah langsung ke lapangan, sehingga bisa tahu apa masalahnya dan bagaimana cara mengatasinya, karena semua pihak dilibatkan, didengar, dan dimintai pendapatnya,” ungkapnya.
Pendekatan terbuka tersebut membuat seluruh elemen desa, mulai dari aparatur, masyarakat hingga tokoh agama, memberikan dukungan penuh selama proses penilaian Desa Anti Korupsi yang berlangsung sekitar delapan bulan.
Kini, Desa Sungai Limau tidak hanya menjadi kebanggaan Kabupaten Nunukan, tetapi juga simbol bahwa pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas korupsi dapat diwujudkan melalui kepemimpinan yang kuat serta keterlibatan masyarakat.




