spot_img
More
    spot_img

    PUPR Nunukan Siapkan Tim dan Pemetaan Kawasan, Dorong Usulan APL untuk Kepentingan Masyarakat

    WARTA, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai mematangkan langkah strategis dalam pengusulan kawasan Area Penggunaan Lain (APL). Fokus diarahkan pada penyusunan tim hingga pemetaan wilayah yang dinilai memiliki urgensi tinggi bagi masyarakat.

    Langkah ini ditandai dengan kegiatan finalisasi draft Surat Keputusan (SK) tim, penyusunan personel, pembagian tugas, serta delineasi inventarisasi kawasan, yang digelar di ruang rapat lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Rabu (15/4/2026).

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), serta Asisten III Setda Kabupaten Nunukan. Dalam arahannya, Kepala Dinas PUPR mengungkapkan luas kawasan hutan di Nunukan mencapai sekitar 228 ribu hektare dengan berbagai status, mulai dari hutan lindung yang tersebar di 14 kecamatan hingga hutan produksi dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

    Menurutnya, usulan perubahan status kawasan menjadi APL mengacu pada arahan tematik pemerintah pusat yang mencakup sektor prioritas, seperti pengembangan perikanan untuk ketahanan pangan, penyediaan fasilitas umum dan sosial, pengembangan wilayah, peningkatan investasi khususnya bagi pelaku UMKM, hingga pengembangan kawasan permukiman.

    “Kawasan yang menjadi prioritas adalah wilayah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, terutama yang berada di sekitar kawasan hutan dan memiliki tingkat kebutuhan yang mendesak,” jelasnya.

    Tim PUPR selanjutnya akan melakukan verifikasi lapangan berdasarkan data awal yang telah dihimpun. Proses ini akan menjadi dasar dalam penentuan kawasan yang layak diusulkan menjadi APL, sekaligus dituangkan dalam pembagian tugas tim secara terstruktur.

    Untuk mendukung hal tersebut, sejumlah tahapan persiapan juga telah disusun, termasuk rencana turun lapangan bersama instansi terkait guna melakukan pengambilan dan validasi data. Proses verifikasi dan pelengkapan data ditargetkan berlangsung selama satu bulan ke depan.

    Baca Juga:  Pollymaart Ajak ASN Kaltara Tingkatkan Disiplin dalam Bekerja

    Pj. Sekda dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan proses, baik dari sisi teknis maupun administratif, agar penyusunan dokumen usulan dapat segera rampung.

    “Seluruh tahapan, termasuk verifikasi data dan administrasi, harus segera berjalan agar proses pengusulan tidak terhambat,” tegasnya.

    Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat juga menyatakan kesiapan mendukung kegiatan ini, baik melalui penyediaan data spasial maupun data administrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

    Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkab Nunukan optimistis proses inventarisasi dan pengusulan kawasan APL dapat berjalan efektif serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU