DPRD Kaltara Perdalam Ranperda Literasi, Konsultasi ke Kemendikdasmen

0
12

WARTA, JAKARTA – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Upaya itu dilakukan melalui konsultasi langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, tepatnya di Pusat Perbukuan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) IV ini dipimpin Syamsuddin Arfah bersama sejumlah anggota, dan disambut Kepala Pusat Perbukuan, Supriyanto.

Syamsuddin Arfah mengungkapkan, pembahasan ranperda kini telah memasuki tahap substansi dan ditargetkan segera rampung. Ia menilai regulasi ini sangat penting sebagai landasan dalam memperkuat budaya literasi di Kalimantan Utara.

“Pembahasan sudah masuk batang tubuh. Harapannya, perda ini bisa menjadi percontohan dan rujukan bagi daerah lain,” ujarnya.

Langkah DPRD Kaltara mendapat apresiasi dari pihak kementerian. Supriyanto menilai inisiatif tersebut tergolong progresif, bahkan menjadikan Kaltara sebagai salah satu daerah yang lebih awal mendorong regulasi perbukuan secara komprehensif.

Menurutnya, kehadiran regulasi ini sangat strategis untuk membangun ekosistem perbukuan yang sehat—mulai dari penyediaan buku berkualitas hingga pemerataan akses bagi masyarakat.

Namun, ia juga menyoroti tantangan besar di sektor literasi, yakni masih rendahnya kemampuan memahami bacaan di kalangan pelajar. Padahal, minat membaca dinilai cukup tinggi.

“Persoalannya bukan sekadar minat, tetapi kualitas buku dan kesesuaiannya dengan usia pembaca,” jelasnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan yang disampaikan anggota pansus, Dino Andrian. Ia menilai adanya kesenjangan antara minat dan kemampuan membaca menjadi alasan utama pentingnya regulasi ini.

“Kesenjangan ini yang ingin kami jawab melalui ranperda, agar literasi tidak hanya tinggi secara minat, tetapi juga berkualitas,” tegasnya.

Ranperda ini nantinya diarahkan untuk memperkuat literasi dasar, mendorong lahirnya penulis lokal, serta memastikan akses buku menjangkau hingga wilayah terpencil di Kalimantan Utara.

Baca Juga:  10 Tahun Mengabdi, Yohanes Sumardin Diberhentikan Usai Kritik Soal Hak Pekerja

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara akan melanjutkan pembahasan secara intensif, termasuk proses harmonisasi regulasi dengan pendampingan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Dengan langkah tersebut, DPRD Kaltara optimistis Ranperda Literasi tidak hanya berdampak di tingkat daerah, tetapi juga berpotensi menjadi model nasional dalam pengembangan perbukuan berbasis daerah yang terintegrasi dengan kebijakan pusat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini