WARTA, TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota dewan, Selasa (7/4/2026).
Rapat ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi Kaltara, serta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb.
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, yang menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dalam penerapan aturan perpajakan, khususnya terkait PPh 21.
Menurutnya, perubahan regulasi yang terus berkembang harus diikuti dengan pemahaman yang utuh agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk potensi selisih kurang bayar di akhir tahun.
“Kesamaan persepsi ini penting agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kendala administratif,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam memperkuat tata kelola administrasi, terutama yang berkaitan dengan penghasilan pimpinan dan anggota dewan.
Selain menjadi forum diskusi, RDP juga dimanfaatkan untuk menyamakan langkah antara DPRD, perangkat daerah, dan instansi vertikal di bidang perpajakan.
“Kami ingin memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Melalui RDP ini, DPRD Kaltara menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang bersumber dari hak-hak keuangan anggota dewan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga legislatif, sekaligus memastikan setiap proses pengelolaan keuangan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.




