spot_img
More
    spot_img

    Tegas! Bupati Nunukan Perketat Disiplin ASN, Atasan Ikut Disanksi Jika Lalai

    WARTA, NUNUKAN – Bupati H. Irwan Sabri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/144/MPEKASN.800.1.6.2 tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

    Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah memperkuat integritas, profesionalitas, serta peningkatan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Menurut Irwan Sabri, penegakan disiplin bukan semata-mata soal pemberian sanksi, melainkan bagian dari pembinaan aparatur agar tetap menjunjung etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

    “Penegakan disiplin ini bertujuan untuk membina, mendidik, sekaligus memberikan efek jera agar ASN tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja,” ujarnya, Rabu (3/3).

    Tindak Lanjut Regulasi Nasional dan Daerah

    SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Nunukan Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Dalam edaran itu, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memperketat pengawasan terhadap kehadiran, ketepatan waktu, dan perilaku ASN di unit kerja masing-masing.

    Pengawasan melekat diwajibkan, termasuk menyampaikan laporan rekapitulasi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah atau mangkir saat jam kerja kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

    Atasan Ikut Bertanggung Jawab

    Irwan Sabri menekankan, pimpinan OPD memiliki peran sentral dalam proses penegakan disiplin. Sebelum menjatuhkan sanksi, atasan langsung wajib melakukan pemanggilan tertulis dan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melanggar.

    Pemeriksaan dapat dilakukan secara tatap muka maupun virtual, dan hasilnya harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Ia juga memberi peringatan tegas: apabila atasan tidak menjalankan kewajiban pemanggilan dan pemeriksaan, maka yang bersangkutan turut dikenai sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

    Baca Juga:  THR Pensiunan PNS 2026 Mulai Cair, Taspen Rinci Skema Pembayaran dan Estimasi Nominal per Golongan

    Sanksi Tegas bagi Mangkir

    Dalam SE tersebut ditegaskan, ASN yang tidak masuk kerja dan melanggar ketentuan jam kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja akan dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya.

    Kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah tegas untuk menjaga komitmen dan tanggung jawab aparatur terhadap tugas negara.

    Meski demikian, Bupati tetap meminta seluruh kepala OPD mengedepankan langkah pencegahan melalui pengawasan rutin, evaluasi kinerja, serta pembinaan internal sebelum penindakan dilakukan.

    “Disiplin adalah fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Surat edaran ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

    Dengan terbitnya SE tersebut, Pemkab Nunukan berharap budaya kerja ASN semakin tertib, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU