spot_img
More
    spot_img

    Perekrutan Senyap di Perumda Tirta Taka: DPRD Nunukan Endus Aroma Cacat Prosedur

    WARTA. NUNUKAN – Kabar miring menerjang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Nunukan. Proses perekrutan 12 pegawai baru di perusahaan pelat merah tersebut dinilai “bermain di bawah meja” alias tidak transparan. Alhasil, Komisi II DPRD Nunukan melayangkan rekomendasi keras: Batalkan SK pengangkatan mereka!

    Proses Senyap di Balik Meja

    ​Ketegangan ini memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Senin (12/1/2026). Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menghujani manajemen Tirta Taka dengan kritik tajam terkait lonjakan jumlah pegawai yang dianggap misterius.

    ​Dari data yang terungkap, jumlah pegawai Tirta Taka meroket dari 83 orang di tahun 2024 menjadi 95 orang pada 2025. Ironisnya, penambahan belasan personel ini dilakukan tanpa pengumuman publik maupun partisipasi dalam job fair.

    ​”Apa urgensinya? Dasar hukumnya apa? Masyarakat tidak tahu ada lowongan, tiba-tiba jumlah pegawai bertambah. BUMD itu bukan milik pribadi, pengelolaannya harus terbuka!” tegas Andi Fajrul.

    “.​Suasana rapat sempat memanas saat staf administrasi Tirta Taka menyatakan bahwa manajemen memiliki “kewenangan mandiri” untuk merekrut tenaga kerja berdasarkan analisis internal. Pernyataan ini langsung dipatahkan oleh pihak legislatif.

    ​Andi Fajrul mengingatkan bahwa tidak ada istilah “hak veto” dalam pengelolaan daerah. Sebagai BUMD, Tirta Taka tetap berada di bawah radar pengawasan DPRD. Ia menilai pola rekrutmen tertutup ini mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

    Bola Panas di Tangan Pemerintah Kabupaten

    ​Tak main-main dengan temuannya, Komisi II DPRD Nunukan kini resmi merekomendasikan:

    • Pembatalan SK pengangkatan 12 pegawai baru tahun 2025.
    • Audit ulang terhadap prosedur rekrutmen internal Perumda Tirta Taka.
    • Mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan untuk turun tangan meninjau kembali kebijakan direksi.
    Baca Juga:  Aliansi Dosen Angkat Suara Terkait Pernyataan Kepala BKN Soal Status PPPK

    ​Langkah tegas ini diambil agar perusahaan daerah tidak dijadikan alat kepentingan tertentu dan memberikan kesempatan kerja yang adil bagi seluruh masyarakat Nunukan.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU