spot_img
More
    spot_img

    Dishub Kaltara Pastikan BBM Subsidi Speedboat Reguler Tetap Ada, Kuota di Tangan Pertamina

    WARTA, TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi operasional speedboat reguler masih terjamin. Namun, penentuan besaran kuota sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina sebagai pihak penyalur resmi BBM subsidi.

    Kepala Dishub Kaltara, Idham Chalid Darmawan, menyampaikan bahwa peran pemerintah daerah terbatas pada pengajuan kebutuhan serta pengawasan penggunaan BBM subsidi agar tepat sasaran. Hal ini penting untuk memastikan layanan transportasi air tetap dapat dinikmati masyarakat, khususnya di daerah yang bergantung pada jalur sungai dan laut.

    “BBM subsidi untuk speedboat reguler memang tersedia. Namun, terkait jumlah kuotanya, itu menjadi kewenangan Pertamina. Pemerintah daerah tidak memiliki wewenang menetapkan secara langsung,” jelas Idham, Sabtu (13/12/2025).

    Ia mengakui keterbatasan kuota kerap menjadi perhatian para operator speedboat maupun masyarakat pengguna jasa transportasi air. Menyikapi hal tersebut, Dishub Kaltara terus menjalin koordinasi intensif dengan Pertamina serta instansi terkait lainnya guna memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan kebutuhan riil di lapangan.

    Selain itu, Dishub juga melakukan pendataan terhadap armada speedboat reguler yang berhak menerima BBM subsidi. Upaya ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan, sekaligus memastikan subsidi benar-benar digunakan untuk menunjang pelayanan publik.

    “Dengan sinergi yang baik dan pengawasan berkelanjutan, kami berharap operasional speedboat reguler tetap berjalan lancar meskipun kuota BBM subsidi terbatas,” pungkasnya.

    Baca Juga:  Dishub Kaltara Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan Keselamatan pada Layanan Speedboat

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU