spot_img
More
    spot_img

    UPTD Pelabuhan Tengkayu I Pastikan Tarif Parkir Progresif Berlaku, Dorong Ketertiban & Kurangi Penumpukan Kendaraan

    WARTA, TARAKAN– UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan menegaskan bahwa penerapan tarif parkir progresif kini berlangsung penuh sebagai upaya mengatur arus kendaraan dan mendorong ketertiban di kawasan pelabuhan. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang resmi dijalankan sejak 13 Mei 2024.

    Berdasarkan informasi tarif yang terpampang di pintu masuk, kendaraan roda dua dan tiga dikenakan biaya Rp3.000 untuk satu jam pertama, kemudian Rp4.000 setiap dua jam berikutnya hingga batas maksimal 12 jam.
    Untuk minibus, taksi, sedan, dan angkot, tarifnya adalah Rp4.000 pada jam pertama dan Rp6.000 per dua jam berikutnya.

    Sementara itu, kendaraan barang dikenai tarif sekali masuk:

    • Pick up: Rp5.000

    • Truk sedang, bus, truk tangki, dan sejenisnya: Rp7.000

    • Truk besar/gandeng: Rp10.000

    Pelabuhan juga menyediakan fasilitas parkir inap dengan tarif Rp25.000 untuk roda dua dan Rp50.000 untuk roda empat, serta denda Rp25.000 jika karcis hilang.

    Penerapan Progresif untuk Kurangi Penumpukan

    Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I, Muhammad Roswan, menjelaskan bahwa meski Perda telah berlaku sejak awal 2024, implementasi baru dilakukan setelah seluruh perangkat pendukung siap. “Sistem sekarang progresif. Sebelumnya tarif masih flat Rp2.000. Kami menjalankan aturan Perda yang memang sudah ditetapkan,” ungkap Roswan.

    Menurutnya, tarif progresif diterapkan untuk mendorong kendaraan tidak berlama-lama di area pelabuhan sehingga arus keluar-masuk lebih tertib.“Tujuannya jelas, agar kendaraan tidak menumpuk, baik di area kedatangan maupun keberangkatan,” tambahnya.

    Rekomendasi untuk Pengguna Rutin

    Roswan juga menyarankan pengguna yang setiap hari beraktivitas di pelabuhan untuk berlangganan layanan parkir inap. Dengan kartu khusus, pengguna tidak lagi dikenai tarif per jam sehingga lebih hemat dan praktis.“Mitra pelabuhan biasanya menggunakan layanan langganan ini. Kalau aktivitasnya rutin tapi tidak berlangganan, justru bisa lebih mahal,” jelasnya.

    Baca Juga:  Pemprov Kaltara Desak Percepatan Fasilitas Dasar di Perbatasan: Air Minum Hingga Sanitasi Jadi Prioritas

    Usulkan Penambahan Jalur Keluar

    UPTD juga telah mengajukan usulan penambahan jalur keluar untuk mengatasi antrean, termasuk peningkatan area parkir dan perbaikan jalan yang rusak. Total anggaran yang diajukan sekitar Rp100 juta, namun hingga kini belum mendapat persetujuan.

    “Kami sudah memasukkan usulan dua tahun berturut-turut, tapi belum ada tindak lanjut. Semoga bisa segera direalisasikan demi pelayanan yang lebih baik,” tutup Roswan.

    Dengan penerapan tarif progresif ini, UPTD Pelabuhan Tengkayu I berharap arus kendaraan semakin tertib, nyaman, dan tidak lagi menimbulkan penumpukan pada jam-jam sibuk.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU