WARTA, MALINAU – DPRD Kalimantan Utara mendorong masyarakat adat di Kecamatan Malinau Selatan Hulu untuk lebih memahami regulasi yang melindungi hak-hak mereka, khususnya melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Anggota DPRD Kaltara dari Partai Demokrat, Hendri Tuwi, menyampaikan hal ini saat melakukan sosialisasi pekan lalu. Menurutnya, Perda tersebut merupakan payung hukum penting yang memastikan masyarakat adat memiliki posisi kuat dalam pembangunan daerah.
“Kita ingin masyarakat adat menyadari bahwa hak mereka sudah diakui dan dilindungi oleh pemerintah daerah. Perda ini hadir untuk mempertegas peran mereka,” jelas Hendri.
Ia menambahkan, memahami setiap pasal dalam Perda menjadi langkah awal agar masyarakat adat tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut memutuskan arah pembangunan.
Hendri pun menegaskan bahwa literasi terhadap regulasi merupakan fondasi pemberdayaan yang berkelanjutan, terlebih mengingat kontribusi besar masyarakat adat dalam menjaga budaya dan kelestarian lingkungan.




