WARTA, TARAKAN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Komisi-Komisi DPRD menggelar rapat pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltara, Rabu (19/11/25).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nasir, SE, MM, CSL. Hadir pula anggota Banggar, seluruh komisi DPRD, serta Sekretaris TAPD bersama jajaran BKAD Kaltara.
Dalam arahannya, Achmad Djufrie menegaskan bahwa penyusunan APBD harus menjadi ruang sinergi yang solid antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, kerja sama yang baik akan memastikan APBD tersusun secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta memberi dampak nyata bagi masyarakat.
DPRD juga meminta penjelasan rinci terkait struktur pendapatan daerah, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, hingga sumber pendapatan sah lainnya. Pendalaman tersebut dianggap krusial agar proyeksi pendapatan dan belanja tersusun realistis sesuai kemampuan dan kebutuhan daerah.
Dari rapat tersebut, DPRD menyepakati beberapa keputusan strategis. Salah satunya, seluruh dokumen APBD harus diterima anggota DPRD minimal dua hari sebelum rapat anggaran, agar dapat dikaji secara menyeluruh.
Selain itu, DPRD menegaskan seluruh tahapan wajib mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengharuskan Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026 ditetapkan paling lambat 30 November 2025.
Sebagai tindak lanjut, Rapat Paripurna penetapan Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026 telah dijadwalkan pada Senin, 24 November 2025.




