spot_img
More
    spot_img

    Terima Aspirasi Buruh, Gubernur Kaltara Siap Panggil Perusahaan dan Perjuangkan PHI

    WARTA, TANJUNG SELOR — Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal perlindungan hak pekerja. Menyusul aspirasi Aliansi Serikat Buruh yang diterimanya, Pemprov Kaltara akan mempelajari berbagai persoalan ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan perusahaan untuk memastikan aturan yang berlaku dipatuhi.

    Aspirasi yang disampaikan buruh mencakup sejumlah persoalan, mulai dari sistem kerja dengan jeda lima tahun, perbedaan honorarium atau gaji, cuti panjang, hingga kebijakan perusahaan terkait hak reproduksi pekerja perempuan.

    Zainal mengatakan, pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi pekerja di lapangan.

    “Banyak masukan yang disampaikan para pekerja untuk kami tindak lanjuti. Saya bersyukur mendapat informasi secara langsung mengenai berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para pekerja di lapangan,” ujar Zainal saat menerima aspirasi di Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (7/10).

    Ia memastikan setiap masukan akan dipelajari untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov Kaltara juga akan berkoordinasi dengan perusahaan agar pelaksanaan aturan ketenagakerjaan tidak menyimpang dari regulasi pemerintah.

    “Ini menjadi masukan bagi kami untuk dipelajari dan ditindaklanjuti. Perusahaan akan kami panggil untuk memastikan aturan ketenagakerjaan yang ditetapkan pemerintah dilaksanakan. Jangan membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan regulasi,” tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara akan memperkuat pengawasan serta evaluasi terhadap penerapan ketentuan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.

    Dorong PHI Hadir di Tanjung Selor

    Selain menindaklanjuti persoalan yang disampaikan buruh, Zainal kembali menyoroti pentingnya pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Tanjung Selor. Keberadaan lembaga tersebut dinilai dapat mempermudah pekerja maupun perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

    Baca Juga:  Raja Baru Jalanan Indonesia: Kijang Innova Geser Avanza, Sigra, dan Brio

    Saat ini, penyelesaian perkara hubungan industrial harus dilakukan di Samarinda, Kalimantan Timur. Kondisi tersebut berpotensi menambah beban biaya, waktu, dan perjalanan bagi pekerja maupun perusahaan yang berperkara.

    Menurut Zainal, kehadiran PHI di Kaltara akan membuat akses terhadap penyelesaian sengketa hubungan industrial menjadi lebih dekat dan efisien.

    “Soal PHI, sejak 2023 kita sudah bersurat resmi kepada Mahkamah Agung. Kita juga terus berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara agar keberadaan PHI di Kaltara dapat segera direalisasikan,” ungkapnya.

    Ia menilai jarak menuju Samarinda menjadi salah satu kendala yang perlu mendapat perhatian, terutama bagi pekerja yang menghadapi perselisihan dengan perusahaan dan harus menanggung kebutuhan perjalanan selama proses hukum.

    “Kita bisa bayangkan kalau harus berperkara di Samarinda, tentu membutuhkan biaya, waktu, dan jarak tempuh yang cukup jauh. Kalau PHI sudah ada di Tanjung Selor, tentu akan jauh lebih mudah dan efisien serta dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan para pekerja,” ujarnya.

    Pemprov Kaltara menyatakan akan terus mengawal aspirasi buruh melalui koordinasi lintas pihak, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta upaya mendorong pembentukan PHI di Tanjung Selor.

    Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak pekerja, memberikan kepastian dalam penyelesaian perselisihan, dan menciptakan hubungan industrial yang lebih kondusif serta berkeadilan di Kaltara.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU