WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperluas akses listrik bagi masyarakat melalui Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL).
Program yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut diusulkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara kepada Kementerian ESDM agar semakin banyak masyarakat kurang mampu di Kaltara dapat memperoleh sambungan listrik gratis.
Selain mengoptimalkan dukungan melalui APBD, Pemprov Kaltara juga aktif melobi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar kuota BPBL untuk Kaltara terus bertambah setiap tahun.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., melalui Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Abdul Muis, mengatakan realisasi Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) tahun ini sudah mulai berjalan.
“Hingga saat ini sekitar 2.000 sambungan rumah telah mulai direalisasikan secara bertahap. Pelaksanaan pemasangan dilakukan oleh vendor yang ditunjuk Kementerian ESDM,” ujar Abdul Muis.
Ia menjelaskan, BPBL merupakan program pemerintah pusat yang dibiayai melalui APBN untuk memberikan bantuan pemasangan sambungan listrik baru secara gratis kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang rumahnya telah terjangkau jaringan listrik PLN, tetapi belum memiliki sambungan listrik sendiri. Dinas ESDM Kaltara berperan melakukan pendataan, verifikasi calon penerima, serta mengusulkan kebutuhan kuota kepada Kementerian ESDM.
Menurut Abdul Muis, pelaksanaan BPBL di Kalimantan Utara diprioritaskan menyasar kawasan pinggiran dan permukiman yang telah memiliki jaringan listrik, sehingga masyarakat yang selama ini terkendala biaya pemasangan dapat segera menikmati layanan listrik.
“Program ini sangat membantu masyarakat karena biaya penyambungan listrik ditanggung pemerintah melalui APBN. Kami di daerah melakukan pendataan dan mengusulkan calon penerima agar bantuan tepat sasaran,” katanya.
Ia menambahkan, jumlah penerima bantuan setiap tahun berbeda-beda karena bergantung pada alokasi anggaran Kementerian ESDM. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kaltara terus melakukan komunikasi dan mengajukan usulan agar kuota BPBL untuk daerah ini semakin meningkat.
“Kuotanya berbeda setiap tahun tergantung anggaran pemerintah pusat. Namun kami terus melobi karena kebutuhan masyarakat di Kalimantan Utara masih cukup besar. Alhamdulillah, selama ini Kaltara mendapat perhatian yang cukup baik,” ujarnya.
Adapun syarat penerima Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) di antaranya merupakan masyarakat kurang mampu, memiliki rumah sendiri (bukan rumah sewa atau kontrakan), memiliki KTP dan Kartu Keluarga sesuai alamat rumah, serta lokasi rumah telah tersedia jaringan listrik PLN sehingga sambungan baru dapat dipasang.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Dinas ESDM Kaltara berharap alokasi Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang bersumber dari APBN terus meningkat setiap tahun. Dengan dukungan tersebut, semakin banyak rumah tangga di wilayah perbatasan maupun kawasan pinggiran yang dapat menikmati akses listrik, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.




