WARTA, TANJUNG SELOR — Lembaga Adat Kabupaten Bulungan melakukan pertemuan dan koordinasi dengan pihak Kesultanan Sambaliung, dalam upaya memperkuat sinergi pelestarian budaya serta menuntaskan sejumlah persoalan sejarah antara kedua wilayah yang memiliki keterkaitan historis sejak masa kolonial Belanda hingga kemerdekaan Republik Indonesia.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Lembaga Adat Bulungan, Darmansyah, didampingi jajaran pengurus inti. Agenda utama membahas kerja sama peningkatan seni dan budaya, hubungan kelembagaan dengan pemerintah, serta penegasan tapal batas historis antara Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Berau.
Menurut Darmansyah, batas-batas alam yang menjadi dasar pembagian wilayah pada masa lampau masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dikaji bersama. Karena itu, pihaknya mendorong adanya kajian ulang berbasis sejarah dan kesepakatan kedua kesultanan, yaitu Kesultanan Bulungan dan Kesultanan Sambaliung.
“Kita ingin agar persoalan batas ini tidak hanya diselesaikan secara administratif, tapi juga menghormati nilai-nilai sejarah dan kesepakatan adat yang sudah ada,” ujar Darmansyah.
Selain membahas tapal batas, pertemuan ini juga menjadi momentum pelaporan struktur kepengurusan baru Lembaga Adat Bulungan, yang kini dipimpin oleh Darmansyah menggantikan Datuk Buyung Perkasa. Pergantian ini ditetapkan secara aklamasi dan musyawarah mufakat di Gedung FKUB Jalan Ramania, Tanjung Selor. Datuk Buyung Perkasa kini menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Bulungan di tingkat Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Lembaga Adat Bulungan juga menyampaikan kepada Kesultanan Sambaliung mengenai hak-hak ahli waris Maulana yang terkait kawasan Goa Sarang Burung Batu Benau dan sekitarnya. Hak tersebut telah diakui melalui berbagai dokumen resmi, antara lain:
-
Surat tertanggal 28 Juni 1926 yang menyebut wilayah Goa Sarang Burung Batu Benau merupakan milik Maulana.
-
Putusan Pengadilan Balikpapan tertanggal 26 November 1957 yang menetapkan kepemilikan sah atas lahan tersebut kepada Maulana.
-
Surat Keterangan Hak Lembaga Adat Bulungan Nomor 06/LAB/BUL/2000 tertanggal 9 Agustus 2000 yang disertai peta wilayah.
-
Surat Himbauan Bupati Bulungan Tahun 2001 tentang dukungan kawasan pelindung habitat burung walet radius 3 kilometer bagi ahli waris Maulana.
-
Surat Pengakuan Kesultanan Sambaliung tertanggal 24 Mei 2025, yang ditandatangani Sultan Sambaliung Raja Muda Perkasa, Datu Amir MA, sebagai bentuk pengakuan atas hak ahli waris Maulana.
Darmansyah menegaskan bahwa para ahli waris tidak akan mempermasalahkan batas wilayah sepanjang hak-hak mereka tidak dihapuskan, serta tetap ada kesepakatan yang saling menghormati antara kedua pihak.
“Kami berharap, semangat kebersamaan antara Kesultanan Bulungan dan Sambaliung ini terus terjaga, karena sejarah dan budaya adalah warisan bersama yang harus kita rawat,” tutupnya.




