WARTA, NUNUKAN — Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Nunukan masih belum sebanding dengan kuota yang ditetapkan untuk 2026. Kondisi tersebut mendorong DPRD Nunukan membawa data kebutuhan dan realisasi BBM langsung ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menyampaikan persoalan tersebut dalam audiensi bersama jajaran Komite BPH Migas di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Dalam pertemuan itu, DPRD memaparkan data kebutuhan BBM masyarakat Nunukan sekaligus meminta agar penetapan kuota dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Untuk jenis Solar, kebutuhan yang diusulkan Pemkab Nunukan mencapai 22.888 kiloliter. Namun, kuota yang tersedia pada 2026 hanya 12.781 kiloliter atau sekitar 56 persen dari kebutuhan yang diusulkan.
Artinya, masih terdapat selisih sekitar 10.107 kiloliter yang menurut DPRD perlu diperjuangkan.
“Kalau kita lihat datanya, usulan Solar kita mencapai 22.888 kiloliter, sementara kuota 2026 hanya 12.781 kiloliter. Artinya baru sekitar 56 persen kebutuhan yang terpenuhi. Ada selisih 10.107 kiloliter yang perlu kita perjuangkan,” ujar Andi.
Kesenjangan lebih besar terlihat pada Pertalite. Dari kebutuhan yang diusulkan sebesar 67.406 kiloliter, kuota 2026 hanya mencapai 22.599 kiloliter atau sekitar 34 persen.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 44.807 kiloliter antara kebutuhan yang diusulkan dengan kuota yang tersedia.
“Pertalite juga cukup jauh. Usulan daerah 67.406 kiloliter, tetapi kuota yang ditetapkan 22.599 kiloliter. Kalau dihitung, baru sekitar 34 persen. Ini perlu kita bicarakan karena kebutuhan masyarakat di lapangan cukup besar,” katanya.
Kuota 2026 di Bawah Realisasi Tahun Sebelumnya
DPRD Nunukan juga menjadikan data realisasi 2025 sebagai salah satu bahan pembanding dalam audiensi tersebut.
Untuk Pertalite, kuota pada 2025 tercatat 25.689 kiloliter, dengan realisasi mencapai 23.359 kiloliter. Sementara pada 2026, kuotanya justru ditetapkan lebih rendah, yakni 22.599 kiloliter.
Menurut Andi, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena realisasi penggunaan tahun sebelumnya dapat menjadi salah satu indikator dalam membaca kebutuhan BBM masyarakat.
“Realisasi Pertalite 2025 mencapai 23.359 kiloliter, sedangkan kuota 2026 hanya 22.599 kiloliter. Artinya kuota tahun ini bahkan berada di bawah realisasi tahun lalu. Ini yang kami pertanyakan, karena kebutuhan masyarakat tetap berjalan,” tuturnya.
Sementara untuk Solar, kuota 2025 tercatat sebesar 14.527 kiloliter, dengan realisasi mencapai 12.940 kiloliter. Pada 2026, kuota Solar ditetapkan sebesar 12.781 kiloliter.
DPRD Usulkan Tambahan Kuota
Selain meminta evaluasi terhadap penetapan kuota, DPRD Nunukan juga membawa usulan tambahan BBM untuk kebutuhan triwulan IV 2026.
Tambahan yang diusulkan yakni 1.746 kiloliter Solar dan 3.090 kiloliter Pertalite.
Untuk kuota 2027, DPRD juga mendorong agar data penggunaan sebelumnya menjadi salah satu dasar penentuan kebutuhan. Usulan minimal yang disampaikan yakni 14.527 kiloliter Solar dan 25.689 kiloliter Pertalite.
“Yang kami sampaikan ke BPH Migas ada data kebutuhan, data kuota dan data realisasi. Harapannya angka-angka ini bisa menjadi bahan untuk melihat kembali kebutuhan Nunukan, sehingga penetapan kuota berikutnya lebih sesuai dengan kondisi masyarakat,” jelas Andi.
SPBN di Nunukan dan Sebatik Ikut Didorong
Persoalan BBM di Nunukan, menurut DPRD, tidak hanya berkaitan dengan jumlah kuota. Infrastruktur distribusi juga menjadi perhatian, khususnya bagi masyarakat pesisir dan nelayan.
DPRD mendorong penambahan dan penguatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Pulau Nunukan dan Sebatik.
Andi mengatakan keberadaan SPBN sangat penting untuk memberikan akses BBM yang lebih dekat dan mendukung aktivitas nelayan, termasuk sektor perikanan dan budidaya rumput laut.
“Nelayan membutuhkan kepastian BBM untuk menjalankan aktivitasnya. Karena itu SPBN di Nunukan dan Sebatik perlu diperkuat. Aksesnya harus disesuaikan dengan lokasi dan aktivitas masyarakat,” pungkasnya.
Bagi DPRD Nunukan, penyampaian data langsung kepada BPH Migas menjadi bagian dari upaya memperjuangkan agar kebijakan kuota BBM lebih memperhatikan kebutuhan aktual masyarakat, terutama di wilayah perbatasan dengan karakter geografis dan aktivitas ekonomi yang beragam.




