spot_img
More
    spot_img

    Gubernur Dorong Pelepasan 7 Hektare Lahan Sekolah Rakyat, Komisi II Minta Birokrasi Dipangkas

    WARTA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong percepatan proses pelepasan lahan sekitar 7 hektare yang disiapkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

    Persoalan tersebut disampaikan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9).

    Dalam forum tersebut, Zainal menyampaikan bahwa Pemprov Kaltara telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait kebutuhan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Namun, hingga kini proses pelepasan lahan seluas sekitar 7 hektare tersebut belum sepenuhnya rampung.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk pelepasan lahan 7 hektare untuk Sekolah Rakyat. Sampai sekarang prosesnya belum selesai,” ujar Zainal.

    Menurutnya, kepastian lahan menjadi tahapan penting agar pembangunan Sekolah Rakyat di Kaltara dapat segera direalisasikan. Karena itu, percepatan proses administrasi dan koordinasi lintas instansi diperlukan agar program tersebut tidak terkendala pada aspek pertanahan.

    Kaltara Hadapi Tantangan Penyediaan Lahan

    Zainal juga menjelaskan bahwa penyediaan lahan untuk pembangunan di Kaltara memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya berkaitan dengan luas kawasan hutan yang mencapai sekitar 5,5 juta hektare.

    Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam proses pemanfaatan maupun pelepasan lahan untuk kebutuhan pembangunan.

    “Ini menjadi tantangan bagi kami karena sebagian besar wilayah Kaltara merupakan kawasan hutan,” jelasnya.

    Persoalan yang disampaikan Gubernur Kaltara tersebut mendapat perhatian Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

    Ia menilai alur birokrasi pertanahan perlu disederhanakan agar kebutuhan lahan untuk program pemerintah dapat diproses lebih cepat di daerah.

    Komisi II Dorong Pelimpahan Kewenangan

    Muhammad Rifqinizamy mengatakan pemerintah daerah saat ini dituntut bergerak cepat dalam menyiapkan lahan untuk berbagai program prioritas. Karena itu, mekanisme administrasi pertanahan juga perlu menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan.

    Baca Juga:  Gubernur Zainal Tegaskan Komitmen Majukan Kaltara Lewat Kolaborasi Strategis dengan Unhas

    “Kalau prosesnya bisa diselesaikan di tingkat bawah, tidak semuanya harus menunggu keputusan menteri,” katanya.

    Ia mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pendelegasian kewenangan kepada jajaran di daerah.

    Dengan demikian, persoalan yang bersifat teknis dan dapat diselesaikan di tingkat daerah tidak harus selalu menunggu proses hingga tingkat kementerian.

    Bagi Pemprov Kaltara, penyederhanaan proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

    Zainal berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan DPR RI dapat menghasilkan solusi konkret sehingga proses pelepasan lahan sekitar 7 hektare segera tuntas.

    Kepastian lahan menjadi langkah penting agar Pemprov Kaltara dapat melanjutkan tahapan pembangunan Sekolah Rakyat dan menyiapkan fasilitas pendidikan yang dibutuhkan masyarakat.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU