WARTA, TANJUNG SELOR – Rencana pembangunan Green Airport di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menjadi bagian dari agenda pengembangan infrastruktur jangka panjang. Namun sebelum proyek dilanjutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memilih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen dan skema kerja sama yang telah disusun pada tahap awal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Idham Chalid, mengatakan proses kajian ulang dilakukan untuk memastikan seluruh aspek administrasi dan hukum telah terpenuhi sebelum proyek memasuki tahap implementasi.
Menurutnya, pembangunan Green Airport sebelumnya telah memasuki tahap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), termasuk dengan mitra dari Kanada. Namun hingga kini kerja sama tersebut belum ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
“Secara historis, prosesnya sudah sampai pada penandatanganan MoU. Namun turunannya berupa PKS belum ada. Padahal, seharusnya MoU tersebut ditindaklanjuti agar proyek bisa berjalan,” ujar Idham.
Ia menjelaskan, PKS merupakan dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga menjadi landasan hukum sebelum pembangunan dapat dimulai.
Karena itu, Dishub Kaltara kini menelusuri kembali seluruh dokumen kerja sama yang pernah dibuat agar tidak ada tahapan yang terlewat.
“Instruksi yang kami terima adalah melakukan kajian ulang terhadap seluruh dokumen. Kalau dokumennya lengkap dan MoU-nya jelas, barulah kami bisa menyusun PKS sebagai dasar pelaksanaan pembangunan,” katanya.
Selain aspek administrasi, pemerintah juga memastikan kesiapan lokasi pembangunan. Meski titik bandara telah masuk dalam pembahasan internal, Idham menyebut lokasi tersebut masih belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses perencanaan.
Ia menambahkan, pembangunan Green Airport membutuhkan kawasan yang cukup luas karena tidak hanya mencakup landasan pacu, tetapi juga terminal penumpang, fasilitas kargo, area perkantoran, hingga bengkel pemeliharaan pesawat.
“Bandara, bahkan untuk kategori perintis sekalipun, memerlukan lahan yang cukup besar. Selain landasan pacu, masih ada berbagai fasilitas penunjang yang harus disiapkan,” jelasnya.
Rencana pembangunan Green Airport sendiri telah masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang wilayah. Keberadaan proyek tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan konektivitas Kalimantan Utara, memperkuat akses logistik, serta membuka peluang pengembangan penerbangan internasional di masa mendatang.
Pemprov Kaltara menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan bukan berarti proyek dihentikan, melainkan menjadi langkah untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan sehingga pembangunan Green Airport memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat direalisasikan secara berkelanjutan.




