WARTA, NUNUKAN — DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).
Dua regulasi yang mendapat persetujuan tersebut masing-masing mengatur Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Persetujuan itu ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2026. Selanjutnya, kedua Ranperda tersebut akan diajukan untuk mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Hj. Andi Maryati. Hadir pula Asisten I Pemkab Nunukan Muhammad Amin yang mewakili Bupati Nunukan, unsur TNI-Polri, anggota DPRD, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), KPU, serta awak media.
Dorong Ekonomi Kreatif Tumbuh Lebih Terarah
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan menilai regulasi mengenai ekonomi kreatif diperlukan untuk memberikan pijakan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan sektor tersebut.
Ranperda ini nantinya menjadi dasar dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif sekaligus memperkuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ruang lingkupnya mencakup pembinaan pelaku usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan pembiayaan dan pemasaran, pemanfaatan teknologi, hingga perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
Pengembangan ekonomi kreatif juga diarahkan untuk menggali potensi lokal sehingga produk masyarakat memiliki nilai tambah dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Pemanfaatan platform digital menjadi salah satu peluang yang dapat dimaksimalkan untuk memperluas pemasaran produk-produk unggulan Nunukan, termasuk dari pelaku UMKM di wilayah perbatasan.
Perencanaan Legislasi Daerah Diperkuat
Sementara itu, Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diarahkan untuk membenahi proses perencanaan pembentukan regulasi di tingkat daerah.
Melalui aturan tersebut, penyusunan program pembentukan perda diharapkan dapat dilakukan secara lebih sistematis, terencana, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta agenda pembangunan daerah.
Dengan perencanaan yang lebih baik, pembentukan regulasi diharapkan tidak hanya berorientasi pada jumlah perda yang dihasilkan, tetapi juga memperhatikan urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat.
Pemkab Dorong Pembahasan Tiga Ranperda
Pemerintah Kabupaten Nunukan menyambut positif persetujuan dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut. Regulasi ekonomi kreatif diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk membuka peluang usaha sekaligus meningkatkan nilai tambah perekonomian masyarakat.
Di sisi lain, Pemkab Nunukan juga meminta DPRD melanjutkan pembahasan tiga Ranperda yang merupakan usulan pemerintah daerah.
Ketiganya yakni Ranperda tentang perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan bentuk hukum Perusda Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda, serta perubahan kedua Perda tentang Investasi Pemerintah Daerah.
Pembahasan tiga regulasi tersebut dinilai berkaitan dengan penguatan kepastian hukum, peningkatan tata kelola badan usaha milik daerah, serta optimalisasi kebijakan investasi pemerintah daerah.
Dengan disetujuinya dua Ranperda inisiatif DPRD dan berlanjutnya pembahasan Ranperda usulan pemerintah daerah, agenda legislasi Kabupaten Nunukan diharapkan semakin terarah dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat.




