WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mulai memetakan kondisi perizinan usaha tambang galian C sebagai bagian dari upaya menertibkan aktivitas pertambangan di daerah.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara mencatat terdapat pelaku usaha yang telah mengantongi izin dan beroperasi pada tahap produksi. Di sisi lain, masih terdapat puluhan usaha yang tengah menyelesaikan proses perizinan maupun belum memiliki izin.
Kepala Dinas ESDM Kaltara Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi mengatakan pendataan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui posisi masing-masing pelaku usaha sekaligus menentukan bentuk pendampingan yang tepat.
“Kita harap empat sudah operasi produksi dan berizin, 37 tambang galian yang berproses berizin, dan 37 yang belum berizin,” ujar Ferdy.
Data tersebut menjadi perhatian pemerintah karena proses legalisasi tambang galian C tidak dapat dilakukan secara seragam. Setiap pelaku usaha memiliki kendala dan tahapan administrasi yang berbeda.
Karena itu, Dinas ESDM mengundang pelaku usaha secara bertahap. Pengusaha yang telah memiliki izin diundang untuk evaluasi, sedangkan pelaku usaha yang belum berizin juga dipanggil untuk mengetahui persoalan yang menghambat proses legalisasi.
Kendala Perizinan Dipetakan Satu Per Satu
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah meminta pelaku usaha menjelaskan kendala yang mereka hadapi.
Menurut Ferdy, proses perizinan pertambangan membutuhkan kesiapan administrasi, sumber daya manusia dan teknologi. Sejumlah dokumen teknis juga harus dipenuhi sebelum izin dapat diterbitkan.
Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan kegiatan eksplorasi, jaminan kesungguhan, serta berbagai bentuk jaminan yang diwajibkan dalam kegiatan pertambangan.
“Administrasi pertambangan harus memiliki SDM dan teknologi. Ada beberapa data yang harus diselesaikan, seperti izin eksplorasi dan jaminan kesungguhan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah kewajiban memang membutuhkan biaya. Namun, biaya tersebut merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan resmi dan bukan pungutan dari tim pendampingan.
“Semua biaya memang murni untuk pengurusan izin. Seperti pembuatan dokumen. Itu bukan pungutan,” tegas Ferdy.
Pendampingan Lintas Instansi
Untuk membantu pelaku usaha menyelesaikan persoalan tersebut, Pemprov Kaltara membentuk tim yang melibatkan Dinas ESDM, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas PUPR.
Tim akan mengidentifikasi persoalan setiap perusahaan, memetakan tahapan perizinan, dan membantu komunikasi apabila terdapat kendala yang membutuhkan koordinasi dengan instansi lain.
Namun, Ferdy kembali menekankan bahwa tim tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penerbitan izin.
“Tim ini tidak punya kewenangan mengintervensi keluarnya izin atau mempercepat izin. Semua murni pendampingan,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjaga agar seluruh aktivitas pertambangan tetap berada dalam koridor hukum.
Penataan tambang galian C menjadi perhatian pemerintah karena keberadaan usaha pertambangan juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat, ekonomi daerah, penerimaan negara dan daerah, serta aspek lingkungan.
Ferdy mengatakan pemerintah ingin memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajibannya, tetapi seluruh proses harus mengikuti regulasi.
“Semua tetap harus sesuai regulasi. Inilah yang coba kita cari solusinya. Kalau di tempat kami, kami dampingi,” katanya.
Melalui pemetaan dan pendampingan tersebut, Pemprov Kaltara berharap jumlah usaha tambang galian C yang memiliki legalitas dapat terus bertambah, sementara pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan proses perizinannya.




