Fasilitasi yang digelar pada Rabu (24/6) tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan pemerintah provinsi terhadap pemerintah kabupaten untuk memastikan setiap produk hukum memiliki landasan yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.
Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setprov Kaltara, M. Nuzul, menjelaskan bahwa proses fasilitasi menjadi tahapan penting sebelum sebuah rancangan peraturan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
“Fasilitasi ini bertujuan memastikan setiap Rancangan Peraturan Bupati Tana Tidung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memiliki kepastian hukum saat diterapkan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Biro Hukum Kaltara bersama perangkat daerah terkait membahas dua rancangan regulasi strategis. Pertama, Rancangan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diharapkan menjadi dasar pengelolaan SDM aparatur secara lebih profesional dan berbasis kompetensi.
Sementara rancangan kedua mengatur pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, hak, kewajiban, hingga pemberhentian pejabat pengelola dan tenaga profesional pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan di Kabupaten Tana Tidung.
Melalui forum fasilitasi, setiap materi muatan dalam kedua Raperbup dikaji secara komprehensif agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum. Masukan yang diberikan menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi resmi ditetapkan.
Usai pembahasan, Bagian Hukum Kabupaten Tana Tidung bersama organisasi perangkat daerah teknis diminta segera menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan perbaikan substansi dan redaksional, sehingga proses penetapan kedua Raperbup dapat segera diselesaikan.
Pemprov Kaltara menilai pembinaan terhadap produk hukum daerah merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Regulasi yang berkualitas tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi dalam meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Melalui pendampingan yang berkelanjutan, Biro Hukum Kaltara berkomitmen terus mendorong lahirnya produk hukum daerah yang harmonis, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Utara.(RD)




