spot_img
More
    spot_img

    Deadline 15 September, Tak Isi DRH PPPK Paruh Waktu Dianggap Gugur

    WARTA, JAKARTA – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) paling lambat 15 September 2025. Jika tidak, mereka otomatis dianggap gugur.

    Pengisian DRH menjadi tahap penting sebelum penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang dijadwalkan selesai pada 30 September 2025. Selanjutnya, SK pengangkatan akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.

    Hingga kini, banyak calon PPPK mengaku kesulitan melengkapi dokumen, terutama pengurusan SKCK yang menimbulkan antrean panjang di kepolisian. Kondisi ini membuat sejumlah pihak, termasuk perwakilan honorer dan pemerintah daerah, meminta perpanjangan waktu.

    Meski begitu, pemerintah menegaskan aturan tetap berlaku. “Jika tidak mengisi persyaratan hingga 15 September, maka dianggap gugur,” tegas pejabat BKPSDM di beberapa daerah.

    Baca Juga:  Dinkes Kaltara Genjot Literasi Kesehatan Hingga Pelosok Daerah

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU