More
    spot_img

    Pajak Kendaraan Naik 66 Persen Mulai Tahun Depan

    spot_img

    WARTA, JAKARTA — Pemerintah akan menambah dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 mendatang.

    Keduanya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB yakni sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.

    Terkait kenaikan itu, warganet pada berbagai platform media sosial kini ramai membahasnya.

    “Makin kacau negara ini diurus @prabowo! Bisa kerja gak sih? 🙄,” tulis akun pegiat media sosial X, @vanc1Bozz, sembari membagikan video kenaikan pajak kendaraan tersebut.

    Cuitan dan videonya yang telah terlihat lebih dari 18 ribu pengguna aplikasi milik Elon Musk itu pun ramai dengan komentar warganet.

    “Pungutan gemoy untuk mbayar pemerintah gemoy, Rakyat sedang tidak baik-baik saja, Pak Prabowo, kami lelah😮‍💨,” balas warganet pada kolom komentar.

    “Gak usah  bayar ngapain pusing di buatnya. kalau rakyat kompak gak byr pajak mau apa penguasa?,” ujar lainnya.

    “Bener2 minta ditawur rakyat nih,kemaren dpr minta pengurusan sim dan stnk cukup sekali seumur hidup, eh malah jadinya ditambah lagi pungutannya,” kritik netizen lainnya.

    Sebelumnya, pemerintah menetapkan dua pajak baru kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Total, ada tujuh komponen pajak oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

    Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, maka komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan.

    Masyarakat yang akan membeli kendaraan baru tahun depan akan ada dua pajak tambahan baru tersebut.

    Sebagai contoh, kendaraan bermotor PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta.

    Baca Juga:  Zainal A Paliwang-Ingkong Ala Raih 194.021 Suara

    Alhasil, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

    Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor. 

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    TERPOPULER