spot_img
More
    spot_img

    Mekanisme Pengangkatan PPPK Tahap I dan II, Ini Penjelasan BKD Kaltara

    WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjelaskan mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II yang akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan progres tahapan seleksi masing-masing.

    Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan bahwa perbedaan waktu pelaksanaan seleksi menjadi alasan utama pengangkatan dilakukan tidak serentak. Menurutnya, PPPK Tahap I saat ini sudah berada pada tahap akhir, sementara PPPK Tahap II masih menjalani proses seleksi.

    PPK Tahap I sudah selesai seleksi dan saat ini dalam proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh BKN. Jika tidak ada kendala, pengangkatan direncanakan mulai 1 Juli 2025.

    Sementara itu, PPPK Tahap II baru memulai seleksi kompetensi berbasis CAT pada 30 April 2025. Dengan demikian, proses pengangkatan untuk tahap ini akan dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi selesai dan administrasi dipenuhi.

    “Karena seleksi PPPK Tahap II masih berjalan, pelantikannya otomatis menjadi yang terakhir. Kami mengikuti alur berdasarkan penyelesaian masing-masing tahap,” jelasnya.

    BKD juga menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK tetap mengacu pada regulasi dari Kementerian PAN-RB dan BKN. Jika terdapat kebijakan baru dari pusat, maka mekanisme pelantikan bisa saja disesuaikan.

    “Pelaksanaan pengangkatan PPPK sepenuhnya menunggu kebijakan pusat. Namun, prinsipnya, dilakukan bertahap sesuai dengan progres seleksi dan penerbitan NIP,” tegas Andi.

    Dengan mekanisme ini, diharapkan seluruh peserta yang lolos seleksi PPPK di Kaltara dapat menjalani proses pengangkatan secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai regulasi yang berlaku.

    Baca Juga:  Pollymaart Ajak ASN Kaltara Tingkatkan Disiplin dalam Bekerja

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img