More

    Hati-Hati Jajan Marshmallow, BPJPH Temukan Produk Halal Mengandung Babi

    WARTA, JAKARTA — Pecinta camilan manis dan kenyal seperti marshmallow, khususnya di Bangka Belitung, perlu meningkatkan kewaspadaan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan: sembilan produk olahan makanan dinyatakan positif mengandung unsur babi (porcine), padahal sebagian di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal.

    Dalam siaran pers resmi, BPJPH menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan bersama BPOM sebagai bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa 11 batch dari 9 produk mengandung DNA dan/atau peptida spesifik dari babi.

    ADVERTISEMENT

    Yang lebih memprihatinkan, 7 dari produk tersebut ternyata telah bersertifikat halal. Akibatnya, BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

    Sementara itu, 2 produk lainnya yang tidak bersertifikat halal tapi terbukti mengandung babi juga dikenai sanksi. BPOM telah memberikan peringatan keras dan memerintahkan produsen menarik produk tersebut dari peredaran. Tindakan ini dilakukan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

    Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan. Ia menegaskan bahwa sertifikat halal bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dari tanggung jawab hukum dan komitmen produsen dalam menjaga integritas produk halal.

    “Sertifikasi halal merupakan bukti implementasi sistem jaminan yang harus dijalankan secara konsisten, agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu,” ujarnya.

    BPJPH dan BPOM juga mengingatkan bahwa pengawasan akan terus diperketat. Masyarakat pun diminta turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau diragukan kehalalannya. Laporan dapat dikirimkan ke email: layanan@halal.go.id.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  Kunjungan Dapil Arming, S.H: Respon Keluhan Masyarakat dan Pantau Proyek Pembangunan di Nunukan

    Untuk informasi yang valid dan terbaru mengenai kehalalan serta keamanan produk, masyarakat diimbau mengakses langsung kanal resmi BPJPH di www.bpjph.halal.go.id dan BPOM di www.pom.go.id, serta akun media sosial resmi mereka.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img