WARTA, TANJUNG SELOR – Alat berat yang berasal dari luar Kalimantan Utara (Kaltara) tetap dapat menjadi objek pajak daerah apabila beroperasi di wilayah Kaltara sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memperkuat pendataan untuk memastikan kepatuhan pajak alat berat di sektor perkebunan, pertambangan, dan konstruksi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, menegaskan bahwa penentuan kewajiban pajak alat berat berkaitan dengan lokasi operasionalnya, bukan semata-mata daerah asal unit tersebut.
“Contohnya alat berat dari Kaltim, selama dia beroperasi di Kaltara, itu harus bayar pajak di Kaltara,” jelas Datu Iqro.
Untuk memastikan objek pajak terdata dengan tepat, Bapenda Kaltara menargetkan proses pendataan dan pemasangan barcode pada setiap unit alat berat dapat diselesaikan pada 2026.
Penerapan barcode diharapkan memudahkan identifikasi unit sekaligus memperkuat pengawasan terhadap alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltara. Dengan begitu, pemerintah dapat memiliki basis data yang lebih akurat sebagai dasar pengelolaan pajak daerah.
Datu Iqro menjelaskan, data alat berat juga akan diperiksa dan diperbarui secara berkala, setidaknya setiap tahun. Langkah ini diperlukan karena lokasi dan status operasional alat berat dapat berubah mengikuti kebutuhan pekerjaan di lapangan.
Unit yang masih aktif beroperasi di Kaltara tetap tercatat sebagai objek pajak sesuai ketentuan. Sebaliknya, alat berat yang sudah tidak digunakan atau berpindah lokasi kerja perlu diperbarui status pencatatannya agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian administrasi.
Pendataan tersebut diharapkan mampu memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pemilik atau pihak yang menggunakan alat berat dalam kegiatan usaha di Kaltara.
Melalui pengawasan yang lebih terukur, Pemprov Kaltara berupaya memastikan potensi penerimaan pajak dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pendapatan daerah.




