WARTA, NUNUKAN — Persaingan memperebutkan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan memasuki tahap berikutnya. Dari tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang mendaftar dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda Nunukan 2026, lima orang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Lima nama yang dinyatakan lolos adalah Dr. Ferdy Manurun Tanduk Langi, SE., M.Si., Muhammad Amin, SH, H. Surai’I, S.Sos., MAP, Sabri, ST., M.Si., dan Juni Mardiansyah, AP.
Penetapan tersebut dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) setelah memeriksa dan memverifikasi seluruh dokumen persyaratan yang disampaikan para pelamar melalui aplikasi ASN Karier.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, mengatakan proses pemeriksaan administrasi dilakukan terhadap tujuh peserta yang telah mengunggah dokumen persyaratan.
“Hasil verifikasi dan penilaian administrasi tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara dan kemudian ditetapkan melalui Pengumuman Panitia Seleksi. Dokumen tersebut telah disepakati oleh seluruh anggota Panitia Seleksi dan Ketua Panitia Seleksi,” ujar Kaharuddin, Senin (5/10/2026).
Dua Pelamar Tidak Memenuhi Persyaratan
Dari hasil pemeriksaan, dua peserta dinyatakan tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya karena persyaratan administrasi yang disampaikan belum lengkap atau belum memenuhi ketentuan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Pansel adalah kelengkapan dokumen kesehatan. Setiap peserta diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat jasmani, sehat rohani, serta surat keterangan bebas narkoba yang diterbitkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Dalam persyaratan administrasi, dokumen kesehatan yang diminta terdiri dari kesehatan jasmani, kesehatan rohani, dan surat keterangan bebas narkoba dari BNN. Jadi ketiga dokumen tersebut harus dipenuhi,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya lima peserta, proses seleksi kini memasuki tahapan asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Asesmen akan dilaksanakan di Balai Layanan Pemetaan Kompetensi, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar, selama tiga hari, yakni 7 hingga 9 Oktober 2026.
Para peserta diwajibkan berada di lokasi asesmen sehari sebelumnya, pada 6 Oktober 2026. Pansel juga telah menetapkan ketentuan pakaian yang harus dikenakan peserta, yakni kemeja lengan panjang polos, dasi, dan celana panjang berwarna gelap.
Kaharuddin mengingatkan seluruh peserta yang telah dinyatakan lolos agar mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ketidakhadiran dalam rangkaian seleksi tanpa ketentuan yang dibenarkan akan berimplikasi pada status kepesertaan.
“Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi. Apabila tidak hadir, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, peserta dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur,” tegasnya.
Hasil seleksi administrasi tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Pansel Nomor B/6/Pansel.2026-1.800.1.2.6.
Kelima kandidat selanjutnya akan menjalani asesmen kompetensi sebagai bagian penting dalam proses penentuan calon Sekda Nunukan. Hasil dari tahapan tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian seleksi sebelum Pansel melanjutkan ke tahap berikutnya.




