spot_img
More
    spot_img

    Pemutihan PKB Kaltara Jadi Momentum Tertibkan Data Kendaraan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang Oktober 2026 tidak hanya menawarkan penghapusan denda. Kebijakan tersebut juga menjadi momentum untuk menata administrasi dan memperbarui data kepemilikan kendaraan di Kaltara.

    Program yang berlaku 1–31 Oktober 2026 itu memberikan penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya juga dihapuskan.

    Selain itu, Pemprov Kaltara memberikan insentif melalui Program Pindah Plat ke KU. Kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berplat Kaltara mendapatkan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Program ini berlangsung hingga 31 Desember 2026.

    Kepala Bapenda Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Robby Aditya, mengatakan penataan data menjadi salah satu tujuan penting dari kebijakan tersebut.

    “Program ini bukan hanya memberikan keringanan. Kami juga ingin data kendaraan semakin tertib dan masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan dikelola untuk kepentingan pembangunan,” kata Robby.

    Ia menjelaskan, penerimaan pajak kendaraan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut kemudian digunakan sesuai ketentuan untuk mendukung berbagai kebutuhan pelayanan publik.

    Sebagian penerimaan juga dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH). Penggunaannya disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintahan.

    Robby mencontohkan, pembangunan dan penanganan jalan memiliki pembagian kewenangan berbeda. Jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi ditangani pemerintah provinsi, sedangkan jalan kabupaten, kota dan desa menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

    Baca Juga:  Serap Aspirasi Buruh, Anggota DPRD Kaltara Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan

    “Jadi, setiap daerah memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani jalan. Pajak yang diterima juga dikelola sesuai ketentuan dan dibagikan melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

    Tidak hanya infrastruktur, pendapatan daerah juga mendukung berbagai sektor pelayanan dan pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, pertanian, perikanan hingga perlindungan sosial.

    Karena itu, pembayaran pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pemilik kendaraan, tetapi juga menjadi salah satu sumber pendapatan yang kembali dikelola untuk mendukung program pemerintah.

    Setelah program pemutihan berakhir pada 31 Oktober 2026, Bapenda Kaltara bersama Satlantas dan Jasa Raharja akan kembali memperkuat upaya penertiban kepatuhan pajak kendaraan.

    Di sisi lain, kemudahan pembayaran terus diperluas melalui layanan e-Samsat dan Samsat Keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk hingga tingkat desa.

    Melalui program tersebut, Pemprov Kaltara berharap masyarakat dapat memanfaatkan keringanan sekaligus memastikan administrasi dan status kendaraan mereka semakin tertib.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU