spot_img
More
    spot_img

    Bapemperda DPRD Nunukan Dorong Aturan Jelas untuk Pengelolaan Aset Daerah

    WARTA, NUNUKAN — Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Nunukan dinilai perlu diperkuat melalui regulasi yang jelas dan terukur. Aturan tersebut diperlukan agar aset pemerintah tidak sekadar tercatat sebagai inventaris, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi., menyampaikan hal itu saat memimpin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD di Ruang Rapat Ambalat I, Senin (28/9/2026).

    Menurut Hamsing, aset daerah mencakup berbagai kekayaan pemerintah, mulai dari tanah dan bangunan hingga kendaraan serta fasilitas penunjang lainnya. Seluruh aset tersebut harus dikelola secara tertib, mulai dari pencatatan, pemeliharaan, penggunaan hingga pemanfaatannya.

    “Data aset yang akurat menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan kebutuhan dan perencanaan pembangunan,” ujarnya.

    Ia mencontohkan, keberadaan data BMD yang tertata dapat membantu pemerintah mengidentifikasi aset yang bisa mendukung kebutuhan sekolah, puskesmas, kantor pelayanan, fasilitas olahraga maupun sarana masyarakat lainnya.

    Selain mendukung perencanaan, pengelolaan aset yang tertib juga penting untuk mencegah berbagai persoalan, seperti aset tidak tercatat, terbengkalai, hilang, maupun dimanfaatkan tanpa landasan yang jelas.

    Dalam Raperda tersebut, pengaturan BMD mencakup sejumlah tahapan, di antaranya pencatatan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga penghapusan aset. Dengan adanya pedoman yang lebih jelas, pemerintah daerah diharapkan memiliki acuan dalam memastikan setiap aset dikelola sesuai ketentuan.

    Hamsing menambahkan, tata kelola BMD juga berkaitan erat dengan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setiap barang yang diperoleh melalui belanja daerah harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga penggunaan anggaran dapat ditelusuri dengan baik.

    Di sisi lain, sejumlah aset daerah juga berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung penerimaan daerah. Namun, pemanfaatannya harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kepentingan pemerintah dan masyarakat.

    Baca Juga:  DPRD Kaltara Soroti Masalah Pupuk Subsidi untuk Petani

    Pembahasan Raperda turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Nunukan Hj. Andi Mariyati, Sekretaris Bapemperda Hasbi, serta anggota Bapemperda Andi Fajrul Syam, S.H., dan Triwahyuni.

    Dari unsur Pemerintah Kabupaten Nunukan hadir Asisten III Setkab Nunukan Sirajuddin, S.T., bersama Kepala Bagian Hukum dan jajaran terkait.

    Melalui pembahasan Raperda ini, Bapemperda DPRD Nunukan mendorong agar tata kelola BMD dibangun dengan prinsip tertib administrasi, tepat guna, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan aset yang baik diharapkan menjadi salah satu fondasi dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus mendukung perencanaan pembangunan daerah.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU