WARTA, TANJUNG SELOR — Disiplin aparatur sipil negara (ASN) selama jam kerja menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menyatakan dukungannya terhadap penertiban ASN yang kedapatan berada di warung kopi ketika seharusnya menjalankan tugas kedinasan.
Menurut Zainal, langkah penertiban yang dilakukan tim gabungan merupakan bagian dari upaya menjaga kedisiplinan dan memastikan ASN menggunakan waktu kerja sebagaimana mestinya.
Ia pun mengapresiasi petugas yang turun langsung melakukan penertiban tersebut.
“Sangat positif dan saya memberikan apresiasi kepada saudara-saudara yang melaksanakan razia gabungan,” ujar Zainal, Jumat (25/9/2026).
Zainal menegaskan, ASN memiliki kewajiban berada di tempat kerja selama jam kerja berlangsung. Pemerintah, kata dia, telah menyediakan waktu khusus untuk kebutuhan pribadi seperti makan, beribadah maupun beristirahat.
Dengan demikian, aktivitas di luar kepentingan kedinasan seharusnya dilakukan di luar jam kerja.
“Seharusnya memang saat jam kerja tidak boleh berada di warung. Saat istirahat boleh,” tegasnya.
Ia menjelaskan, waktu istirahat telah diberikan pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA. Waktu tersebut dapat dimanfaatkan ASN untuk makan, menjalankan ibadah, maupun melepas penat sebelum kembali menjalankan tugas.
“Jam 12 sampai jam 1 diberikan waktu istirahat untuk mencairkan pikiran, untuk yang mau makan, mau salat. Itu diberikan waktu,” katanya.
ASN Terjaring Akan Diberikan Peringatan
Gubernur Zainal juga memastikan penertiban tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan. ASN yang kedapatan meninggalkan tempat kerja tanpa alasan kedinasan akan mendapatkan tindak lanjut dari pemerintah.
“Bukan tidak diberikan waktu, hanya saat jam kerja jangan berada di warung-warung kopi,” ujarnya.
Terhadap ASN yang terjaring dalam penertiban sebelumnya, Zainal menyebut pemerintah akan memberikan peringatan khusus.
“Pastinya akan diberikan peringatan khusus bagi ASN yang tertangkap kemarin,” pungkasnya.
Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara agar mematuhi ketentuan jam kerja dan menggunakan waktu kedinasan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kaltara berharap kedisiplinan aparatur tidak hanya terlihat dari kehadiran di kantor, tetapi juga dari tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan publik secara optimal.




