spot_img
More
    spot_img

    Bapenda Kaltara Tegaskan Kendaraan Pelat Luar yang Menetap Wajib Mutasi

    WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Tim Pembina Samsat terus menyoroti maraknya kendaraan bermotor asal luar daerah yang beroperasi dan menetap di wilayah Kaltara.

    Fenomena ini dinilai berdampak langsung terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta alokasi pembangunan infrastruktur lokal.

    Kepala Bapenda Kaltara, Datu Iqro, mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak kendaraan bermotor milik masyarakat yang beraktivitas di Kaltara tetapi masih menggunakan pelat nomor non-KU (pelat luar daerah).

    Akibatnya, pembayaran pajak kendaraan tersebut justru masuk ke kas daerah asal kendaraan didaftarkan, sementara infrastruktur jalan di Kaltara lah yang setiap hari dilalui dan menanggung beban kendaraan tersebut.

    “Saat ini masih banyak kendaraan bermotor milik masyarakat Kaltara yang berpelat luar daerah. Otomatis pajak dan retribusinya tidak masuk ke kita, padahal kendaraan tersebut menggunakan fasilitas jalan di Kaltara,” ujar Datu Iqro, Kamis (17/9/2026).

    Untuk menyikapi hal tersebut, Bapenda Kaltara bersama Samsat gencar melakukan penertiban sekaligus mengimbau masyarakat agar segera melakukan proses mutasi kendaraan ke pelat Kaltara (kode KU).

    Pemindahan status pendaftaran kendaraan (mutasi) ini sangat penting karena hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memiliki skema opsen.

    “sebagian besar hasil pajaknya akan dikembalikan langsung ke kas kabupaten/kota di wilayah Kaltara tempat kendaraan tersebut didaftarkan,” terangnya.

    Dana inilah yang kemudian dioptimalkan kembali untuk membiayai pembangunan fasilitas umum, perbaikan jalan, hingga fasilitas kesehatan.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kaltara yang kendaraannya masih berpelat luar daerah agar segera memutasikannya ke pelat Kaltara. Selain mempermudah administrasi dan pendataan daerah,” tegasnya.

    Sebagai bentuk kemudahan, pihak Bapenda dan Samsat kerap menghadirkan berbagai stimulus, seperti penghapusan denda pajak maupun keringanan bea balik nama (BBNKB II) bagi masyarakat yang ingin memindahkan status kendaraannya menjadi pelat Kaltara.

    Baca Juga:  Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah, Bapenda Kaltara Luncurkan E-SAMSATKU dan SIMPADKU

    Melalui langkah persuasif ini, diharapkan kesadaran pemilik kendaraan berpelat luar daerah semakin meningkat demi kemandirian fiskal dan kemajuan Provinsi Kalimantan Utara.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU