spot_img
More
    spot_img

    SADAR BENUANTA Hadir, Bapenda Kaltara Beri Keringanan PKB Minimal 50 Persen bagi Penyandang Disabilitas

    WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong pelayanan publik yang lebih inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Terobosan terbaru datang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara melalui program SADAR BENUANTA atau Sistem Aksesibilitas dan Diskon Pajak bagi Penyandang Disabilitas di Bumi Benuanta.

    Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses pelayanan perpajakan sekaligus meringankan beban wajib pajak penyandang disabilitas di Kalimantan Utara.

    Kepala Bapenda Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, mengatakan SADAR BENUANTA merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan perpajakan yang mudah, transparan, adil, dan ramah disabilitas.

    “SADAR BENUANTA hadir untuk memastikan pelayanan perpajakan yang inklusif, mudah, dan transparan, sekaligus meringankan beban masyarakat, khususnya para penyandang disabilitas di Kalimantan Utara,” ujar Datu Iqro, Selasa (15/9/2026).

    Keringanan PKB Minimal 50 Persen

    Salah satu manfaat utama program tersebut adalah pemberian fasilitas keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) minimal 50 persen bagi wajib pajak penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan.

    Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat dari sisi ekonomi, tetapi juga memperkuat kesetaraan hak dalam memperoleh pelayanan publik.

    “Melalui program ini, wajib pajak penyandang disabilitas di Kaltara berhak mendapatkan fasilitas keringanan PKB minimal 50 persen,” jelasnya.

    Dalam pelaksanaannya, Bapenda Kaltara menggandeng sejumlah pihak, antara lain PT Jasa Raharja, Ditlantas Polda Kaltara, serta Program SKALA. Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan membuat pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan memberikan kemudahan bagi masyarakat penerima manfaat.

    Syarat dan Alur Pengajuan

    Untuk memperoleh fasilitas SADAR BENUANTA, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan utama. Pemohon harus memiliki KTP Kaltara, kendaraan dengan pelat nomor Kalimantan Utara (KU), serta melampirkan dokumen berupa salinan STNK, BPKB, KTP, dan foto kendaraan.

    Baca Juga:  Dosen Kini Dapat Dua Tunjangan, Sri Mulyani Jelaskan Skemanya

    Proses pengajuan diawali dengan penyampaian surat permohonan. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan survei kendaraan sebelum proses penerbitan surat keringanan.

    “Pemohon memasukkan surat permohonan, yang kemudian melalui tahap verifikasi berkas, survei kendaraan, hingga penerbitan Surat Keringanan oleh Kepala Bapenda,” terang Datu.

    Tidak hanya memberikan keringanan pajak, Bapenda Kaltara juga menyiapkan fasilitas pelayanan secara langsung di kantor SAMSAT. Penyandang disabilitas akan mendapatkan dukungan berupa nomor antrean prioritas dan ruang tunggu khusus disabilitas.

    Dengan hadirnya SADAR BENUANTA, Pemprov Kaltara ingin memastikan keterbatasan fisik tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanan publik.

    Program ini sekaligus menjadi langkah Bapenda Kaltara untuk membangun pelayanan perpajakan yang tidak sekadar berorientasi pada penerimaan daerah, tetapi juga memberikan perhatian terhadap aspek sosial, aksesibilitas, dan kesetaraan.

    “Dengan adanya program ini, diharapkan kemandirian, kesejahteraan, serta kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Utara dapat semakin meningkat secara optimal,” pungkasnya.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU