spot_img
More
    spot_img

    Dua Kali Rapat Bahas Izin Galian C, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Tak Hadir

    WARTA, TANJUNG SELOR – Ketidakhadiran Inspektur Tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam dua kali pertemuan terkait penyelesaian perizinan pertambangan di Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi sorotan sejumlah pelaku usaha.

    Para pengusaha mempertanyakan absennya pihak yang memiliki kewenangan di tingkat pusat tersebut. Pasalnya, proses perizinan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan pemerintah daerah, tetapi juga memiliki tahapan dan kewenangan yang berada di pemerintah pusat.

    Sorotan itu muncul dalam Rapat Fasilitasi dan Pendampingan dalam Rangka Penyelesaian Hambatan/Sumbatan (Bottlenecking) Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yang digelar Pemprov Kaltara di Ruang Rapat Lantai 1 Benuanta, Gedung Gadis 2, Rabu (2/9).

    Pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang telah digelar sekitar tiga pekan lalu. Namun, dalam dua kali pertemuan tersebut, Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM disebut belum hadir.

    Kondisi itu dinilai menyulitkan pengusaha untuk mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai persoalan teknis maupun tahapan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

    Sejumlah pengusaha menilai, jika pemerintah daerah diminta menyelesaikan persoalan perizinan di daerah, maka pihak pusat yang memiliki kewenangan dalam proses pertambangan juga perlu hadir dalam forum penyelesaian masalah.

    Kehadiran Inspektur Tambang dinilai penting agar persoalan yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan dapat langsung dikonfirmasi dan dicarikan jalan keluar. Dengan begitu, pengusaha tidak harus bolak-balik melakukan koordinasi ketika menghadapi kendala pada tahapan perizinan.

    Forum tersebut memang diarahkan untuk mencari titik persoalan dan menyinkronkan proses perizinan antara pemerintah daerah, pemerintah pusat dan pelaku usaha.

    Kadis ESDM: Segera Urus Izin

    Menanggapi berbagai persoalan yang muncul, Kepala Dinas ESDM Kaltara Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., menegaskan Pemprov Kaltara ingin seluruh pelaku usaha segera memproses perizinannya.

    Baca Juga:  BPBD Nunukan Perkuat Kesiapsiagaan Warga Sembakung Atulai Hadapi Ancaman Bencana

    Ferdy mengatakan pemerintah menargetkan pada Desember 2026 seluruh pelaku usaha pertambangan setidaknya sudah masuk dalam proses pengurusan izin.

    “Keinginan kami Desember 2026 sudah berizin. Intinya kami mau mengajak, segera urus izinnya,” tegasnya.

    Namun, menurut Ferdy, target tersebut tidak berarti seluruh proses harus dipaksakan selesai pada Desember.

    “Masalah waktu itu diskresi saja. Walaupun tidak selesai di Desember, yang penting sudah diurus izinnya,” jelasnya.

    Pemprov Kaltara, lanjutnya, akan terus mendorong penyelesaian berbagai hambatan yang muncul dalam proses perizinan melalui koordinasi lintas instansi.

    Tata Ruang Juga Jadi Kendala

    Selain persoalan perizinan, Ferdy mengakui masih terdapat persoalan sinkronisasi tata ruang antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

    Menurutnya, konektivitas tata ruang menjadi penting karena berkaitan langsung dengan penentuan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan maupun kebutuhan pembangunan.

    Persoalan tersebut salah satunya terlihat saat Pemprov Kaltara mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sementara masukan dari pemerintah kabupaten masih dinilai minim.

    Ferdy juga menyinggung pemetaan kawasan yang masuk area dilindungi. Ia berharap penataan wilayah tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan dan ketersediaan material dasar seperti pasir dan batu.

    “Tolong disampaikan ke Badan Geologi, jangan semua wilayah masuk area dilindungi. Mau membangun jadi sulit. Susah membangun karena tidak ada sumber pasir dan batu,” ujarnya.

    PTSP Minta Pengusaha Segera Proses Izin

    Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M., meminta para pelaku usaha segera memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memproses perizinannya.

    Langkah tersebut dinilai penting agar ketika masa diskresi berakhir, seluruh pengusaha yang memiliki aktivitas pertambangan telah berada dalam proses pengurusan izin.

    Pemprov Kaltara berharap persoalan yang selama ini menjadi hambatan dapat diselesaikan melalui koordinasi antara daerah, pusat dan pelaku usaha.

    Baca Juga:  Gubernur Zainal Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan Sekolah Garuda di Kaltara

    Dengan demikian, proses perizinan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga mendapat dukungan dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan, termasuk Inspektur Tambang Kementerian ESDM, sehingga pengusaha memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan secara legal.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU