WARTA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memperkuat sistem pendataan penyandang disabilitas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap program dan layanan pemerintah benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan Pedoman Satu Data Penyandang Disabilitas Kaltara, yang nantinya menjadi acuan dalam pemutakhiran, verifikasi, integrasi hingga pemanfaatan data, termasuk untuk penerbitan Kartu Layanan Penyandang Disabilitas.
Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, Drs. H. Sanusi, M.Si., mengatakan ketersediaan data yang akurat merupakan fondasi penting dalam membangun layanan disabilitas yang tepat sasaran.
“Kita ingin data penyandang disabilitas di Kaltara lebih tertata, terus diperbarui, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan layanan yang sesuai kebutuhan,” kata Sanusi.
Untuk memperkuat rancangan pedoman tersebut, Pemprov Kaltara melakukan pembelajaran dan konsultasi di Jakarta pada 12–13 Agustus 2026.
Dalam rangkaian kegiatan itu, delegasi Kaltara berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian PPN/Bappenas, serta sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan pendataan dan layanan penyandang disabilitas.
Sanusi mengatakan, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi Kaltara untuk melihat langsung bagaimana sistem pendataan dan layanan disabilitas diterapkan di daerah yang telah lebih dahulu mengembangkan mekanisme tersebut.
“Kami mempelajari bagaimana sistem yang sudah berjalan di Jakarta, kemudian melihat bagian mana yang bisa menjadi referensi dan disesuaikan dengan kondisi Kaltara,” ujarnya.
Belajar dari Sistem KPDJ
Pada hari pertama, delegasi Kaltara mempelajari pengelolaan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang melibatkan Bappeda DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, serta Bank Jakarta.
Pembelajaran mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan penerima manfaat hingga pemanfaatan data untuk mendukung penyaluran bantuan sosial.
Menurut Sanusi, pengalaman tersebut memberikan gambaran bahwa data tidak seharusnya berhenti sebagai kumpulan angka dan administrasi.
Data harus dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, mengidentifikasi kebutuhan serta memastikan program sosial diberikan kepada penerima yang tepat.
“Pengalaman ini menjadi masukan penting bagi kami untuk membangun sistem data yang tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung program dan layanan sosial,” katanya.
Disiapkan Terintegrasi dengan DTSEN dan SDI
Penguatan sistem berlanjut pada 13 Agustus 2026 melalui Forum Konsultasi Pedoman Satu Data Penyandang Disabilitas di Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam forum tersebut, Pemprov Kaltara memaparkan rancangan pedoman untuk mendapatkan masukan mengenai mekanisme pendataan, standar dan integrasi data, pemanfaatan data kependudukan, serta keterhubungannya dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Satu Data Indonesia (SDI).
Forum dipimpin Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, Tirta Sutedjo, dan melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kemenko PMK, BPS, Komisi Nasional Disabilitas serta Persatuan Penyandang Disabilitas (PPDI).
Sanusi menegaskan, seluruh masukan dari kementerian, lembaga dan organisasi penyandang disabilitas akan menjadi bahan penyempurnaan pedoman sebelum diterapkan di Kaltara.
“Masukan dari kementerian, lembaga, dan organisasi penyandang disabilitas sangat penting agar pedoman yang disusun benar-benar bisa diterapkan dan menjawab kebutuhan di daerah,” jelasnya.
Nantinya, pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bersama bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam melakukan pendataan, pemutakhiran, verifikasi dan pemanfaatan data penyandang disabilitas.
Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, pemerintah akan memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai jumlah, sebaran serta kebutuhan penyandang disabilitas di Kaltara.
Data tersebut kemudian dapat menjadi dasar dalam menyusun program, mengalokasikan dukungan dan memperbaiki layanan agar lebih tepat sasaran.
“Tujuan akhirnya bukan hanya memiliki data yang baik, tetapi memastikan data tersebut benar-benar digunakan untuk memperbaiki layanan dan memenuhi hak penyandang disabilitas,” pungkas Sanusi.
Rangkaian kegiatan ini didukung Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia-Indonesia, sebagai bagian dari dukungan terhadap penguatan tata kelola data dan layanan dasar yang lebih inklusif di Kaltara.




