spot_img
More
    spot_img

    Pemkab Tana Tidung Pastikan Penanganan Dampak Sosial Pembangunan Puspem Berjalan Sesuai Ketentuan

    TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung memastikan penanganan dampak sosial terhadap bangunan yang terdampak pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) terus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Tana Tidung, Rico Ardianto, mengatakan pemerintah telah menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada salah satu pemilik bangunan. Sementara satu pemilik lainnya masih belum mengambil dana yang telah disiapkan.

    Rico menjelaskan, pemilik kandang ayam berinisial Sr telah menerima pembayaran untuk bangunan dan tanaman tumbuh yang terdampak pembangunan Puspem.

    “Pak Sr, kandang ayam, sudah menerima penanganan dampak sosial Puspem, baik tanam tumbuh maupun bangunan. Dia sudah terima, artinya pemerintah dengan dia sudah klir,” ujar Rico, Kamis (27/8).

    Sementara untuk pemilik bangunan lainnya, NJ, nilai kompensasi telah dihitung melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga penilai independen.

    Rico menegaskan, pemerintah daerah tidak menentukan sendiri nilai kompensasi terhadap bangunan maupun tanaman tumbuh.

    “Pemerintah tidak bisa menghitung nilai tanam tumbuh. Yang menghitung independen,” tegasnya.

    Apabila pemilik tidak menerima hasil penilaian KJPP, pemerintah memberikan ruang untuk menempuh mekanisme keberatan melalui pengadilan. Dana kompensasi juga dapat dititipkan melalui pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Seharusnya kalau dia tidak terima dengan hitungan KJPP, dia konternya di situ, pengadilan, karena pengadilan yang memutuskan nilainya berapa,” jelas Rico.

    Ia mencontohkan, apabila hasil penilaian menetapkan nilai kompensasi sekitar Rp273 juta, sementara pemilik belum menerima nilai tersebut, keberatan dapat disampaikan melalui proses hukum.

    Adapun tanah yang menjadi lokasi bangunan tidak termasuk objek pembayaran. Rico menjelaskan, lahan tersebut merupakan tanah negara yang berada di kawasan hutan produksi.

    Baca Juga:  Tak Persiapkan Khusus Pembekalan Kepala Daerah di Magelang, Zainal A Paliwang : Saya Sudah Biasa 

    “Tanah tidak bisa diganti karena tanah negara, hutan produksi. Klir sebenarnya,” katanya.

    Rico memastikan pemerintah akan mengikuti keputusan pengadilan apabila persoalan nilai kompensasi diproses melalui jalur hukum. Jika telah terdapat putusan yang menetapkan nilai kompensasi, pemerintah wajib membayarkan sesuai keputusan tersebut.

    Sementara itu, dana yang belum diambil oleh pemilik merupakan keputusan dari pihak yang bersangkutan. Pemerintah telah menyediakan mekanisme penitipan melalui pengadilan sehingga proses pembangunan Puspem tetap dapat berjalan.

    “Masalah dia tidak mau ambil uangnya itu urusan dia. Artinya pembangunan tetap jalan. Sebenarnya tidak ada masalah sudah,” pungkasnya. (*)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU