WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyiapkan Surat Edaran (SE) Gubernur sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat perekonomian lokal. Melalui kebijakan tersebut, perusahaan yang beroperasi di Kaltara didorong memprioritaskan penggunaan vendor lokal serta kendaraan operasional berpelat nomor registrasi KU.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Kalimantan Utara dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah melalui sektor perpajakan dan pemberdayaan pelaku usaha lokal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., mengatakan perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di Kaltara sudah semestinya ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah, salah satunya melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah tempat mereka beroperasi.
“Perusahaan beroperasi di Kaltara, menggunakan infrastruktur dan fasilitas yang ada di Kaltara. Sudah sepatutnya mereka ikut berkontribusi melalui kendaraan yang terdaftar dengan pelat KU,” ujarnya, Selasa (14/7).
Menurut Datu Iqro, kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi daerah. Semakin banyak perusahaan yang menggunakan vendor lokal, maka semakin besar pula peluang usaha bagi pelaku ekonomi di Kalimantan Utara. Di sisi lain, penggunaan kendaraan berpelat KU akan memberikan tambahan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Meski demikian, Pemprov Kaltara tidak menerapkan kebijakan tersebut secara kaku. Apabila kebutuhan perusahaan belum dapat dipenuhi oleh vendor lokal, penggunaan vendor dari luar daerah tetap diperbolehkan. Namun, kendaraan operasional yang digunakan diharapkan dapat dimutasi menjadi kendaraan berpelat KU.
“Kami mengedepankan komitmen bersama. Vendor lokal menjadi prioritas, dan bila harus menggunakan vendor luar, kami berharap kendaraannya dapat beralih menjadi pelat KU,” jelasnya.
Dari sisi kinerja penerimaan daerah, Bapenda mencatat Pajak Air Permukaan (PAP) menjadi jenis pajak dengan realisasi tertinggi pada Semester I 2026, yakni mencapai 72 persen dari target. Disusul Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang telah terealisasi sebesar 56 persen.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah hingga semester pertama telah mencapai 46 persen. Bapenda optimistis capaian tersebut akan terus meningkat hingga akhir tahun dengan target realisasi sekitar 92 persen.
Meski demikian, Datu Iqro mengakui masih terdapat tantangan akibat perlambatan aktivitas sejumlah perusahaan yang dipengaruhi kondisi ekonomi global dan dinamika geopolitik. Kondisi tersebut berdampak pada penurunan transaksi pembelian kendaraan baru yang turut memengaruhi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebagai bagian dari strategi penguatan PAD, Pemprov Kaltara juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Peningkatan PAD yang melibatkan Polda Kaltara, Kejaksaan Tinggi, serta Korem 092/Maharajalila.
Menurut Datu Iqro, pendekatan yang dilakukan akan mengedepankan komunikasi dan kolaborasi dengan para pelaku usaha.
“Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif. Perusahaan akan kami undang bersama Bapak Gubernur untuk menyamakan persepsi agar bersama-sama mendukung pembangunan Kaltara melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan,” pungkasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Kaltara berharap tercipta sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan penggunaan produk dan jasa lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Kalimantan Utara.




