WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mempersiapkan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2027. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta proaktif menyusun proposal berkualitas agar peluang memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dapat dimaksimalkan.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Utara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., saat memimpin rapat koordinasi penyusunan usulan DAK 2027 di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (1/7).
Rapat diikuti seluruh kepala OPD sebagai tindak lanjut Surat Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Nomor T-11492/D.02/PP.04.02/06/2026 tentang Kebijakan Dana Alokasi Khusus Tahun 2027.
Dalam arahannya, Denny menekankan pentingnya percepatan penyampaian usulan melalui Sistem KRISNA. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan seluruh dokumen DAK fisik maupun nonfisik telah diinput sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat pada 10 Juli 2026.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Seluruh usulan DAK fisik maupun nonfisik harus selesai diinput melalui Sistem KRISNA sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Denny.
Ia menjelaskan, persaingan memperoleh DAK tahun 2027 akan berlangsung ketat karena seluruh pemerintah daerah di Indonesia mengajukan usulan kepada pemerintah pusat. Oleh sebab itu, setiap perangkat daerah dituntut aktif membangun komunikasi serta menyusun proposal yang benar-benar sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Menurut Denny, Kalimantan Utara tidak boleh hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dukungan pembiayaan melalui DAK menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga sektor-sektor prioritas lainnya.
“Kaltara tidak boleh hanya menunggu. Kita harus bergerak, berkoordinasi, dan memanfaatkan setiap peluang agar pendanaan dari pemerintah pusat dapat masuk untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai target, Sekprov menjadwalkan evaluasi pada 10 Juli 2026. Evaluasi tersebut akan menjadi tolok ukur kesiapan masing-masing OPD dalam menyampaikan usulan DAK. Bagi perangkat daerah yang belum menyelesaikan proses pengajuan, hasilnya akan dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Utara sebagai bahan evaluasi.
Tidak hanya sampai pada tahap pengusulan, Pemprov Kaltara juga berkomitmen mengawal setiap proposal ke kementerian teknis agar memiliki peluang lebih besar memperoleh persetujuan.
Denny menegaskan, keberhasilan mendapatkan alokasi DAK sangat bergantung pada kualitas perencanaan, kelengkapan administrasi, serta intensitas koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Saya berharap Dana Alokasi Khusus dapat mengalir ke Kalimantan Utara karena dukungan pendanaan ini sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia turut mengapresiasi seluruh kepala OPD yang hadir dan aktif memberikan masukan selama pembahasan berlangsung. Menurutnya, sinergi antarpemangku kepentingan menjadi kunci dalam menghasilkan usulan yang berkualitas dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Melalui langkah percepatan ini, Pemprov Kalimantan Utara optimistis peluang memperoleh DAK Tahun 2027 semakin terbuka lebar, sehingga berbagai program strategis daerah dapat direalisasikan lebih cepat demi mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.




