WARTA, TARAKAN – Kesadaran pelaku usaha angkutan barang terhadap keselamatan berkendara masih menjadi perhatian serius. Dalam Operasi Terpadu Pengawasan dan Penegakan Hukum Angkutan Barang yang digelar selama tiga hari di Kota Tarakan, sebanyak 247 kendaraan angkutan barang terjaring razia, dengan mayoritas pelanggaran berupa tidak memiliki uji KIR atau masa berlaku KIR yang telah habis.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Desi Witasari, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan keselamatan lalu lintas sekaligus mendukung target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dicanangkan Kementerian Perhubungan.
“Dari total 247 kendaraan yang diperiksa, pelanggaran paling banyak adalah kendaraan yang belum melakukan uji KIR atau KIR-nya sudah kedaluwarsa,” ujarnya.
Operasi yang berlangsung pada 23–25 Juni 2026 itu merupakan kolaborasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara sebagai inisiator bersama Dishub Kaltara, Satlantas Polres Tarakan, Subdenpom Tarakan, dan Dishub Kota Tarakan dengan melibatkan 42 personel.
Hari pertama difokuskan pada sosialisasi kepada pengemudi angkutan barang di Jalan Mulawarman, depan Mal Pelayanan Publik. Selanjutnya dilakukan penegakan hukum di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Aji Iskandar.
Pada 24 Juni, petugas menjaring 178 kendaraan, terdiri atas 78 kendaraan pada sesi pagi dan 100 kendaraan pada sesi siang. Sementara pada 25 Juni, sebanyak 69 kendaraan kembali terjaring saat razia di Jalan Aji Iskandar.
Menurut Desi, uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan angkutan barang karena menjadi indikator kelayakan jalan kendaraan. Selain memastikan aspek keselamatan, uji KIR juga mengukur tingkat emisi gas buang agar tetap sesuai standar lingkungan.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan angkutan barang segera melakukan uji KIR, baik yang belum pernah maupun yang masa berlakunya telah habis. Ini penting untuk keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Ia berharap operasi serupa dapat terus dilakukan secara berkala, tidak hanya di Tarakan tetapi juga di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Utara guna menekan angka kecelakaan akibat kendaraan tidak laik jalan maupun pelanggaran ODOL.




