WARTA, NUNUKAN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Akbar Ali, memaparkan arah pembangunan daerah untuk dua dekade ke depan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Senin (16/3/2026), dan dihadiri masyarakat setempat.
Dalam pemaparannya, Akbar menegaskan bahwa RPJPD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman utama pembangunan Kalimantan Utara selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini memuat visi, misi, sasaran pokok, hingga arah kebijakan pembangunan daerah.
“RPJPD ini menjadi landasan dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang maju, makmur, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fokus pembangunan ke depan diarahkan pada penguatan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, serta perlindungan tenaga kerja. Selain itu, sinergi antara pemerintah, akademisi, dan sektor swasta juga menjadi kunci utama dalam mendorong percepatan pembangunan.
Tak hanya itu, wilayah perbatasan disebut memiliki peran strategis yang harus dioptimalkan sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah. Potensi tersebut dinilai mampu mendorong pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tema pembangunan yang diusung adalah sinergi untuk mewujudkan Kaltara yang maju dan berkelanjutan, dengan memanfaatkan seluruh potensi daerah, terutama kawasan perbatasan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Akbar berharap masyarakat dapat memahami arah pembangunan jangka panjang daerah dan turut berperan aktif dalam mendukung program-program pemerintah.
“RPJPD menjadi acuan utama dalam menyusun visi pembangunan jangka panjang yang selaras dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.




