WARTA, TARAKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Jufri Budiman menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Tarakan, Kamis (12/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Galaxy dan dihadiri puluhan masyarakat setempat.
Sosialisasi ini dirangkaikan dengan silaturahmi serta buka puasa bersama. Dalam kesempatan itu, Jufri menjelaskan sejumlah poin penting dalam raperda yang tengah dibahas DPRD Kaltara, khususnya terkait upaya memperkuat peran masyarakat desa dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendorong pemanfaatan potensi lokal agar desa mampu berkembang secara mandiri.
“Raperda ini bertujuan agar masyarakat di Kaltara bisa memperoleh manfaat dari potensi daerahnya masing-masing,” ujar Jufri Budiman.
Ketua Komisi III DPRD Kaltara itu juga menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui isi, tujuan, serta aturan yang diatur dalam raperda tersebut, termasuk tanggung jawab dan ketentuan yang menyertainya.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh masyarakat desa untuk meningkatkan perekonomian, lanjutnya, adalah melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Melalui lembaga tersebut, potensi ekonomi desa dapat dikelola secara lebih terarah.
Saat ini, Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara. Rancangan regulasi tersebut juga telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda pada Desember tahun lalu.
Jufri berharap, setelah disahkan nanti, raperda tersebut tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan di lapangan sehingga mampu meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa di Kaltara.




