WARTA, TANJUNG SELOR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) bereaksi keras terhadap tudingan miring yang menyebut kerja sama publikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara sebagai praktik markup. Narasi yang menyudutkan media tersebut dinilai keliru dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap proses kerja jurnalistik.
Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu, menegaskan bahwa angka-angka yang ditudingkan sebagai potensi kerugian negara tidaklah valid. Ia menyesalkan adanya pemberitaan sepihak yang muncul tanpa adanya klarifikasi kepada organisasi profesi maupun perusahaan media yang menjadi mitra pemerintah.
Regulasi Standar Harga Bukan untuk Media
Victor mengklarifikasi kerancuan rujukan hukum yang sering digunakan dalam tudingan tersebut, yakni Pergub Nomor 39 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa regulasi itu sama sekali tidak mengatur ambang batas harga publikasi atau iklan media.
“Pergub 39/2024 itu mengatur Standar Harga Satuan Kegiatan seperti perjalanan dinas dan konsumsi rapat, bukan standar nilai kerja sama media. Sangat keliru menjadikan aturan itu sebagai dasar untuk menuding adanya markup,” ujar Victor, Selasa (20/1/2026).
Saat ini, aturan khusus mengenai tata kelola kerja sama publikasi justru tengah dimatangkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara dengan melibatkan organisasi pers agar tercipta regulasi yang tepat sasaran.
Menghargai Keringat Wartawan
Menanggapi pandangan miring soal nilai kerja sama di atas Rp1 juta, Victor menjelaskan bahwa publikasi pemerintah bukanlah sekadar komoditas barang, melainkan produk intelektual. Nilai tersebut mencakup seluruh rangkaian kerja profesional, di antaranya:
- Produksi Berita: Mulai dari turun ke lapangan, wawancara narasumber, hingga proses penyuntingan redaksional.
- Operasional Perusahaan: Menyangkut gaji wartawan, biaya teknologi, dan legalitas perusahaan pers.
- Akses Informasi: Media menjadi jembatan agar program pemerintah benar-benar sampai dan diketahui oleh masyarakat luas.
“Jangan melihat hanya dari angka, tapi lihat sumber daya manusia dan tanggung jawab etik di baliknya. Menyamakan nilai kerja sama dengan markup tanpa melihat beban kerja media adalah penilaian yang sangat dangkal,” tegasnya.
Menjaga Nafas Media Lokal
Bagi SMSI Kaltara, kemitraan antara OPD dan media lokal adalah langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan industri pers di daerah. Kerja sama ini memastikan fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi pembangunan tetap berjalan optimal.
Victor juga berpesan kepada 80 perusahaan media di bawah bendera SMSI Kaltara untuk tetap teguh menjaga profesionalisme.
“Kerja sama publikasi adalah kontrak yang sah dan terbuka. Kami pastikan anggota SMSI tetap independen dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kemitraan tidak akan melunturkan integritas redaksi dalam mengawal pembangunan di Kaltara,” pungkasnya.




