spot_img
More
    spot_img

    BKD Kaltara Catat Pelanggaran Disiplin ASN 

    WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi persoalan utama yang ditangani sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025.

    Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menyatakan bahwa persoalan kedisiplinan ASN bukan hal baru dan terus berulang dari tahun ke tahun, dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi mulai dari kategori ringan hingga berat.

    “Pelanggaran disiplin masih mendominasi penanganan kasus ASN. Ini bukan hanya terjadi tahun ini, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

    Menurut Andi, pelanggaran ringan yang paling sering ditemukan berkaitan dengan absensi dan administrasi perizinan. Sementara itu, pelanggaran berat umumnya berhubungan dengan tindak pidana dan telah berujung pada sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak hormat terhadap oknum ASN.

    Ia juga menyoroti pelanggaran administratif yang kerap luput dari perhatian, seperti perceraian ASN yang tidak dilaporkan secara kedinasan. Praktik tersebut, kata dia, tetap tergolong sebagai pelanggaran disiplin dan memiliki konsekuensi hukum kepegawaian.

    Andi menegaskan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, sehingga integritas dan disiplin kerja harus menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas pemerintahan.

    “Disiplin adalah fondasi birokrasi. BKD tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan bagi ASN yang melanggar,” tegasnya.

    BKD Kaltara terus mendorong peningkatan kepatuhan ASN terhadap aturan kepegawaian sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas. (*)

    Baca Juga:  Sekprov Kaltara Tegaskan Profesionalisme ASN Dalam Uji Kompetensi JPT Pratama 

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU