WARTA, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat proses usulan penetapan Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK) sebagai langkah strategis menjaga kelestarian sumber daya air tanah.
Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah DESDM Kaltara, Trimulbar, menjelaskan bahwa identifikasi awal kawasan kars telah dilakukan tim Badan Geologi sepanjang 2025, dengan dukungan teknis dari Pemerintah Kabupaten Bulungan.“Identifikasi terkait usulan KBAK sudah dilakukan tahun ini oleh Badan Geologi, dan Pemkab Bulungan ikut mendampingi,” ungkap Trimulbar, Selasa (9/12/2025).
Kawasan Kars Penting untuk Kelestarian Air Tanah
Menurutnya, penetapan KBAK menjadi langkah penting karena wilayah batuan kars berfungsi sebagai sistem alami penyimpan dan pengatur air tanah.
“Batuan kars memiliki peran vital sebagai penjaga cadangan air tanah. Karena itu setelah ditetapkan sebagai KBAK, kawasan tersebut wajib dilindungi dan tidak boleh dieksploitasi untuk pertambangan,” tegasnya.
Sebaran Lokasi Usulan KBAK
Sejumlah titik telah dipetakan sebagai calon kawasan lindung, dengan lokasi yang tersebar di:
-
Kecamatan Tanjung Palas Utara (menjadi wilayah dominan)
-
Tanjung Palas Barat
-
Tanjung Palas Timur
Trimulbar menyampaikan bahwa penyusunan usulan KBAK telah memasuki tahap pembahasan mendalam bersama berbagai pemangku kepentingan.
Diskusi Intensif dengan Daerah
“Pada 27 November lalu, kami menggelar Forum Group Discussion dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk menganalisis lokasi dan menyepakati titik-titik yang akan diajukan,” jelasnya.
Menunggu Pengesahan dari Kementerian ESDM
Saat ini, daftar titik KBAK yang telah ditetapkan melalui diskusi teknis tersebut sedang dalam proses evaluasi di Kementerian ESDM.“Persetujuan dari kementerian menjadi langkah akhir sebelum kawasan ini resmi ditetapkan sebagai Bentang Alam Kars yang dilindungi,” tutup Trimulbar.




