WARTA, TANJUNG SELOR — DPRD Kalimantan Utara terus memperkuat gerakan antinarkoba melalui sosialisasi Perda Nomor 04 Tahun 2019. Kali ini, Anggota DPRD Kaltara, Hj. Aluh Berlian, turun langsung menyampaikan materi pencegahan narkotika di Desa Apung, SMPN 2 Tanjung Selor, dan Jalan Gelatik.
Aluh menjelaskan bahwa Perda tersebut menjadi pedoman penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba yang menyasar berbagai kalangan.
“Perda ini menjadi dasar bagi kita semua untuk memahami dan mengantisipasi ancaman narkoba sejak dini,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa upaya melindungi generasi muda tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Peran keluarga, sekolah, dan komunitas justru menjadi benteng sosial paling efektif.
Saat memberikan materi kepada pelajar, Aluh menyoroti pentingnya mengenali ciri-ciri penyalahgunaan narkoba, risiko kesehatan, serta pola pergaulan yang rawan.
“Informasi yang tepat akan membentengi anak-anak dari godaan dan pengaruh negatif,” tegasnya.
Menurut Aluh, penguatan edukasi di sekolah dapat menciptakan efek berantai—pengetahuan siswa dapat menambah kewaspadaan keluarga dan masyarakat di sekitarnya.
Sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltara, ia menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam membangun gerakan bersama melawan narkoba.
“Keberhasilan Perda tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi, tetapi dari kesadaran masyarakat yang tumbuh dan terus dijaga,” katanya.




